Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kementan Utamakan Alat dan Mesin Pertanian Buatan Indonesia

Salah satu produsen nasional mengekspor hand sprayer ke Filipina sebanyak empat kontainer pada 2021.

26 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Asosiasi Perusahaan Alat dan Mesin Pertanian Indonesia (Alsintani), Mindo Sianipar, mengapresiasi Kementerian Pertanian mendorong kemajuan industri alat dan mesin pertanian (alsintan). Penggunaan produk lokal dengan sertifikat tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami mengapresiasi pengadaan alsintan di Kementan karena telah mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri yang memiliki SPPT SNI (Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia),” kata Mindo, Sabtu, 26 Maret 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Mindo pengadaan alsintan hingga saat ini sebagian masih impor karena keterbatasan kemampuan industri dalam negeri dalam menghasilkan komponen tertentu. Artinya, semua jenis alsintan yang komponennya dapat diproduksi industri dalam negeri itu sepenuhnya menggunakan alsintan buatan sendiri.

“Penggunaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen industri dalam negeri dan ini yang ke depan kami dorong agar seluruh komponen dapat diproduksi dalam negeri sehingga tidak lagi impor,” kata Mindo yang juga Anggota Komisi VI DPR RI.

Dia menegaskan proses alih produksi di dalam negeri akan dilakukan perlahan sampai penggunaan alsintan 100 persen dari industri dalam negeri. “Ini pasti kita wujudkan,” ujarnya.

Mindo mengatakan upaya untuk mewujudkan penggunaan alsintan sepenuhnya dari industri dalam negeri sudah di depan mata. Pada 2021, salah satu produsen alsintan Indonesia telah mengekspor alat mesin pertanian berupa hand sprayer ke Filipina sebanyak empat kontainer (40 feet).

Dengan kemampuan ekspor tersebut, kata Mindo, industri alsintan nasional tidak hanya eksis memenuhi kebutuhan petani dalam negeri. “Tapi juga eksis sampai ke luar negeri. Ini baru hand sprayer, untuk jenis alsintan lainnya, kami optimis bisa perbanyak produksinya hingga tidak lagi impor, bahkan ekspor,” tegasnya.

Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Akhmad Musyafak, mengatakan pengadaan alsintan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tanggal 2 Februari 2021. Dalam peraturan tersebut disebutkan, pasal 66 tentang kewajiban menggunakan produk dalam negeri dan UU 22 Tahun 2019 Tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, pasal 65 dan 66 tentang kewajiban penggunaan produk yang memiliki SPPT SNI. Dengan demikian, pengadaan alsintan memprioritaskan produk industri dalam negeri.

Musyafak mengatakan Kementan melakukan pengadaan alsintan prapanen sebanyak 25.134 unit yang terbagi dengan jenis dan nilai kontraknya pada 2021. “Jenis alsintan ini meliputi traktor roda 2, traktor roda 4, pompa air, rice transplanter, cultivator, hand sprayer dan alat tanam jagung, yang tentunya sudah memiliki seritifikat TKDN,” ujarnya.

Berdasakan data LKPP, kata dia, pengadaan alsintan di Kementan pada 2021 jauh lebih banyak menggunakan buatan dalam negeri dibanding impor. Dari total transaksi pengadaan senilai Rp 1,5 triliun, sebanyak 65,56 persen atau Rp 990,47 miliar dari dalam negeri. Sedangkan pengadaan alsintan impor Rp 520,34 miliar atau 34,44 persen.

“Ini membuktikan pengadaan alsintan mengacu pada aturan yang berlaku yakni mengutamakan produk industri dalam negeri. Adanya pengadaan alsintan impor itu karena keterbatasan produksi komponen oleh industri dalam negeri,” kata Musyafak.

Iklan

Iklan

Artikel iklan

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus