Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP Lepasliarkan Penyu Terdampar di Sulawesi Selatan

KKP dan BPSPL Makassar lepasliarkan penyu terdampar di Pantai Lowita, Sulawesi Selatan.

23 Januari 2024 | 18.02 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL), berhasil melepasliarkan empat ekor penyu yang terdampar di perairan Pesisir Pantai Lowita, Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan pada 17 – 18 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Keempat penyu tersebut terdiri dari dua ekor penyu lekang, satu ekor penyu sisik, dan satu ekor penyu hijau. Mereka dilepasliarkan di perairan Pulau Baki, Kabupaten Barru, sekitar 17 km dari lokasi penampungan di Pantai Lowita. Langkah ini diambil karena kondisi Pantai Lowita yang memiliki gelombang tinggi dan angin kencang, tidak ideal untuk pelepasliaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manoppo, menjelaskan bahwa tim respons cepat dari BPSPL Makassar segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan menuju lokasi setelah mendapat informasi dari warga setempat mengenai penyu hijau yang terdampar.

"Penanganan ini dilakukan oleh Tim Respon Cepat yang melibatkan perwakilan dari BPSPL Makassar, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Pinrang, Bidang KSDA Wilayah II BBKSDA Sulawesi Selatan, serta Kelompok Masyarakat Lima Putra Pesisir," ungkap Victor Manoppo.

Penyu hijau merupakan salah satu dari enam jenis penyu yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 65 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Konservasi Penyu Tahun 2022-2024.

Kepala BPSPL Makassar, Permana Yudiarso, menjelaskan bahwa dua ekor penyu lekang dan satu ekor penyu sisik berhasil dilepasliarkan dengan selamat, namun sayangnya, penyu hijau tidak berhasil bertahan hidup sehingga kemudian dibawa untuk dilakukan nekropsi oleh tim ke UPTD Budidaya Laut milik DKP Provinsi Sulawesi Selatan.

"Penyu hijau yang berjenis kelamin betina memiliki panjang tubuh 102 cm, panjang karapaks 84 cm, dan lebar karapaks 76 cm. Meskipun tidak ditemukan luka pada tubuhnya, hasil nekropsi menunjukkan adanya sumbatan pada usus halus dan sekitar 8 potong sampah plastik seperti tali, karet gelang, dan potongan kemasan mi instan yang menyebabkan infeksi pada saluran cerna penyu," tambah Permana.

Permana menyoroti bahwa ditemukannya sampah plastik dalam tubuh penyu yang terdampar memberikan bukti tentang dampak serius sampah bagi ekosistem dan biota laut. Selain penanganan penyu, tim juga memanfaatkan kesempatan untuk melakukan penyadartahuan kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya melestarikan biota laut yang dilindungi.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, yang secara konsisten mendukung pelestarian biota laut, terutama penyu yang terancam punah dan dilindungi secara nasional dan internasional, mengapresiasi upaya KKP dan BPSPL Makassar dalam penanganan dan pelepasliaran penyu tersebut. Dalam berbagai kesempatan, Menteri Trenggono menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian biota laut dan keberlanjutan populasi mereka untuk kesejahteraan bangsa dan generasi mendatang.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus