Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Dua lembaga perlindungan konsumen di Indonesia menyambut baik telah dirilisnya Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, yang digulirkan sejak 1 April 2024.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tubagus Haryo mengatakan, terbitnya peraturan itu merupakan langkah positif dari Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM dalam upaya melindungi konsumen dari potensi risiko kesehatan akibat BPA.
“YLKI mendukung inisiatif ini sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi,” kata Haryo melalui pesan tertulis kepada Info Tempo, Kamis, 4 Juli 2024.
Menurut Haryo, selain bertujuan melindungi hak-hak konsumen, peraturan terbaru BPOM tersebut agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan aman tentang produk yang dikonsumsi.
Pendapat serupa diucapkan Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional atau BPKN, Muhammad Mufti Mubarok. “Kami sangat terbantu dengan peraturan label BPA ini. Sebab, konsumen akhirnya bisa memilih. Jadi, semua air minum dalam kemasan (AMDK) baik galon, maupun kemasan yang kecil-kecil, nantinya harus ada label itu,” ujarnya.
Sebagai lembaga bentukan pemerintah, BPKN memiliki kepedulian tinggi terhadap konsumen Indonesia. Adapun terkait AMDK, Mufti mengaku sangat memberi perhatian kepada kandungan mikroplastik.
“Mulai dari kandungannya yang dapat mempengaruhi kesehatan, termasuk kontaminasinya ke air, sampai cara pengirimannya ke retail atau cara distribusinya, sudah lama jadi perhatian kami. Jadi, ketika ada (regulasi) label BPA tentu kami sangat terbantu. Konsumen akhirnya bisa memiilh produk,” tutur Mufti.
Kendati demikian, ia cukup menyayangkan Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 belum banyak diketahui publik. “Padahal sudah sejak April, kan. Sampai tiga bulan ini (Juli) kok sepertinya nggak terdengar apa-apa,” kata dia.
Sebab itu, Mufti berjanji BPOM akan mengawal kebijakan ini. “Kami akan mendorong BPOM, mendesak BPOM agar segera sosialisasi ke produsen, asosiasi, dan masyarakat,” ujarnya.
Adapun, Haryo dari YLKI menjabarkan langkah sosialisasi yang patut dijalankan BPOM. Pertama, melalui kampanye edukasi yang masif melalui media sosial, televisi, radio, dan media cetak.
Kedua, mengadakan workshop dan seminar untuk produsen dan konsumen tentang bahaya BPA dan pentingnya peralihan ke kemasan BPA-free. Ketiga, bekerja sama dengan asosiasi industri untuk memastikan produsen memahami dan menerapkan peraturan ini.
“Terakhir, jangan lupa mengintesifkan pengawasan dan inspeksi terhadap produsen untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru ini,” kata Haryo.
Haryo memastikan YLKI berlanjut mendorong BPOM untuk melakukan audit dan inspeksi secara berkala untuk memastikan produsen mematuhi peraturan ini. “BPOM juga harus memberikan sanksi tegas bagi produsen yang tidak mematuhi peraturan ini,” ujarnya. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini