Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bogor menyukseskan program penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) bagi pelaku koperasi dan UMKM Tanah Air.
Kerja sama kedua lembaga diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang dilakukan Direktur Umum dan Hukum LPDB-KUMKM Jaenal Aripin dengan Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo.
“Sama-sama sebagai aparat pemerintah yang berkewajiban menyukseskan program pemerintah (Dana PEN), karena sekarang Pak Presiden sangat tegas tidak ada lagi visi misi Menteri, yang ada adalah visi misi Presiden,” kata Jaenal di sela-sela Penandatanganan MoU di Kantor Kejaksaan Negeri Bogor, Senin 1 Februari 2021.
Menurutnya, segala macam program yang telah ditentukan Menteri tentu merupakan realisasi dari yang telah ditetapkan oleh Pak Presiden. Sepanjang itu pula maka kita wajib untuk merealisasikan dan mengamankannya,” tandasnya.
Jaenal mengatakan ada dua hal yang melatarbelakangi pihaknya perlu bekerja sama dengan Kejari Bogor. Pertama, karena mitra-mitra LPDB-KUMKM dari kalangan koperasi mengalami gagal bayar baik sebelum dan saat pandemi Covid-19. “Kami ingin kerja sama yang erat terutama proses penyelesaian tahap pertama melalui mekanisme Datun, yang mana prosesnya dapat dilakukan secara persuasif,” ujarnya.
Kedua, LPDB-KUMKM mendapat amanat dari pemerintah untuk menyalurkan dana PEN sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap koperasi yang mengalami masalah likuiditas akibat pandemi Covid-19. Pada 2020, LPDB-KUMKM telah menyalurkan Dana PEN sebesar Rp 1,292 triliun. “Tahun 2021, kami juga diberikan alokasi tambahan sementara Rp 1 triliun untuk enam bulan pertama,” katanya.
Dalam kesepakatan kerja sama ini, LPDB-KUMKM akan menyalurkan dana PEN kepada koperasi. Sedangkan Kejaksaan Negeri Bogor akan memberikan pendampingan hukum terkait legalitas, maupun ketepatan dalam memanfaatkan dana PEN. “Itu yang kami harapkan dari kerja sama ini. Selain itu, kita ingin kerja sama ini bukan yang pertama dan terakhir tetapi terus berlanjut,” ujar Jaenal.
Kajari Kota Bogor Herry Hermanus Horo, mengatakan, kerja sama ini sebagai bagian dari arahan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin yang meminta jajarannya mengawal program penyaluran dana PEN. “Pak Jaksa Agung di Rakernas kemarin temanya mengawal PEN, karena mungkin banyak kementerian/lembaga lain yang tidak mencermati ini,” katanya.
Dalam pendampingan ini, Kajari melibatkan tidak hanya dari bagian Perdata dan Tata Usaha Negara, tapi bagian lain. “Maksimal kita turun full team, kita gabungan tidak hanya Datun, kebetulan di sini Kepala Seksi saya banyak yang mantan Jaksa Pengacara Negara. Kita bisa turun full karena kita ingin Bogor jadi pilot project,” ujarnya.
Kejari Bogor akan maksimal melakukan pendampingan KUMKMKguna mengurangi risiko hukum yang akan timbul akibat ketidakpahaman para pelaku koperasi akan aturan. Serta memastikan mereka menggunakan dana PEN sesuai peruntukannya.“. Tugas kita sederhana, mengantisipasi jangan sampai ada apa-apa. Kita melakukan pendampingan sebisa mungkin agar kita meminimalisir risiko,” katanya.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini