Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah, menyatakan pihaknya merasa heran karena masih saja ada pihak atau individu yang mendebatkan soal hari lahir Pancasila, padahal Pemerintah sudah menetapkan 1 Juni sebagai Peringatan Hari Lahir Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 2016. Keppres tersebut melengkapi dokumen kenegaraan Keppres Nomor 18 Tahun 2008 yang menetapkan 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
“Ironinya masih ada saja perdebatan di tengah masyarakat kita soal penepatan kapan hari lahirnya Pancasila,” kata Basarah saat menjadi pembicara dalam Seminar Peringatan Hari Lahir Pancasila di Universitas Pertahanan (Unhan) dengan tema "Implementasi Pancasila untuk Memperkokoh Nasionalisme dan Bela Negara pada Civitas Akademika Perguruan Tinggi", Rabu 29 Juni 2022.
Hal itu bisa dipahami karena memang jauh sebelum Presiden Jokowi menetapkan hari lahirnya Pancasila, Pancasila disebut lahir tanggal 18 Agustus 1945. Padahal sudah Keputusan Presiden nomor 18 tahun 2008 yang menetapkan tanggal 18 Agusutus 1945 sebagai Hari Konstitusi.
Menurut Basarah, argumentasi Pancasila ditetapkan 18 Agustus 1945 adalah karena pada saat itu PPKI menetapkan UUD 1945 dan dalam pembukaan UUD 1945 sudah terdapat sila-sila Pancasila. Padahal disepakatinya rumusan sila-sila Pancasila tersebut bukanlah kesepakatan pendiri bangsa yang tiba-tiba tetapi merupakan proses panjang sebelumnya sejak Pidato 1 Juni 1945 Bung Karno di depan sidang BPUPK, pernah mengalami perkembangan dalam rumusan Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan yang diketua Bung Karno dan barulah mencapai kesepakatan final pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesiw (PPKI) yang juga diketuai oleh Bung Karno.
“Jika Pancasila dipahami proses pembentukannya secara parsial dan tidak utuh menyeluruh maka akan banyak menimbulkan distorsi sejarah Pancasila. Misalkan saja akan muncul pertanyaan, dari mana kita bisa mengetahui bahwa kelima sila dalam Pambukaan UUD 1945 itu bernama Pancasila? Karena tidak ada satu pun kata Pancasila dalam pembukaan UUD, kita lihat alinea pertama, kedua, ketiga dan keempat, tidak ada kata Pancasila,” ujar Basarah.
“Berikutnya, bagaimana kita dapat memahami filosofi sila-sila Pancasila itu sesuai maksud para pembentuk Pancasila dan para pendiri bangsa? Kalau kita mengacu kelahiran Pancasila hanya pada 18 Agustus 1945 maka resikonya bangsa Indonesia akan memahami nilai-nilai Pancasila tersebut menurut selera masing-masing. Tidak ada panduan dalam memahami falsafah bangsa yang terkandung dalam Pancasila” ujar Basarah.
Menurut dia, untuk menjawab perdebatan seperti itu maka pendekatan historis dan hermeneutika sangatlah penting. Baginya, pemahaman sejarah Pancasila yang bersumber dari maksud para pendiri bangsa adalah metode dan pedoman bangsa Indonesia dalam memahami makna falsafah yang terkandung dalam setiap sila Pancasila.
“Jadi bukan pemahaman yang dimaksud oleh rezim tertentu, suatu golongan tertentu, atau kelompok tertentu atau individu,” kata Basarah.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini