Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Diterbitkannya Permen Keuangan Nomor 129 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan aset pada Badan Layanan Umum, serta Permen Kelautan No. 3 Tahun 2017 junto Permen No. 2 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelolaan Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMU-KP) yang menambahkan Divisi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Usaha, memperkuat Badan Layanan Umum dalam mengelola aset-aset pemerintah di ruang laut.
Potensi aset di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil, diantaranya berupa sebahagian lahan di pulau-pulau kecil (PPK) dan pulau-pulau kecil terluar (PPKT), kawasan konservasi perairan nasional (KKPN), lahan reklamasi, lahan pergaraman berupa tanah dan bangunan di wilayah pesisir, serta benda muatan kapal tenggelam (BMKT) seperti kepingan BMKT, ware house dan tanah.
Aset tersebut dapat dikerjasamakan BLU dengan mitra kerja, diantaranya swasta (lembaga/perorangan), BUMN/BUMD, pemda, lembaga pendidikan (yayasan), koperasi untuk memanfaatkan aset pemerintah di pesisir, laut dan PPK, dengan berbagai kegiatan investasi, antara lain budidaya ikan, resort, pengolahan ikan, wisata bahari, pergaraman sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2007 junto UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan PPK
Badan Layanan Umum (BLU) merupakan instansi dilingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip effisien dan effektif
Melihat regulasi yang memayungi BLU berikut kewenangan serta tersedianya penyertaan dana pemerintah, maka sewajarnyalah BLU dapat meningkatkan potensi pembiayaan keuangan bagi kegiatan usaha mikro, kecil dan menengah di ruang laut, serta memanfaatkan aset pemerintah untuk mengelola sumberdaya di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil dengan melibatkan mitra kerja.
Langkah Strategis
Potensi wilayah laut, pesisir dan PPK yang dipayungi regulasi dalam pembentukan dan pengelolaan aset oleh Badan Layanan Umum bertugas mengelola aset dan mengembangkan usaha, maka pemerintah perlu melakukan langka-langkah strategis.
Pertama, mengidentifikasi potensi aset berupa lahan PPK berikut regulasi yang mendukungnya, mensertifikatkannya menjadi milik negara atas nama pemerintah, serta memanfaatkannya melalui kerjasama investasi dengan pihak ketiga
Hingga akhir 2021, sertifikasi lahan PPK/PPKT mencapai 143,5 ha dan akan terus meningkat luasannya, yang berpotensi untuk dikelola BLU dengan dukungan unit kerja tekhnis yang berkewajiban menjamin kelayakan investasi, pelaksanaan tekhnis, pendampingan, dan supervisi terhadap kerjasama investasi dengan pihak lainnya
Penguasaan lahan PPK paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas pulau dikuasai langsung oleh negara diatur dalam pasal 11 ayat (1) Perpres Nomor 34 Tahun 2019 Tentang Pengalihan Saham Dan Luasan Lahan Dalam Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Pemanfaatan Perairan Disekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing, merupakan regulasi yang signifikan mendorong peningkatan aset pemerintah
Kedua, Kawasan Konservasi Perairan Nasional (KKPN) seluas 28,4 juta hektar yang merupakan kewenangan pusat, agar dikuasai pemerintah melalui proses perizinan konfirmasi kesesuaian pemanfaatan ruang laut (KKPRL). Berdasarkan identifikasi, luas kawasan konservasi yang dapat dikerjasamakan mencapai 5,3 juta hektar, diantaranya untuk kegiatan selam/diving, mancing, dan budidaya rumput laut.
Ketiga, sebahagian lahan-lahan hasil reklamasi yang dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan, dapat dimohonkan kepada ATR/BPN untuk disertifikasi menjadi milik pemerintah. Status lahan tersebut dapat ditingkatkan menjadi HPL (Hak Pengelolaan), hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan Hak Pakai, yang dapat ditindaklanjuti BLU melalui kerjasama investasi
Keempat, Sebahagian aset pergaraman berupa tanah dan bangunan seluas 63,92 ha yang diperuntukkan berupa pabrik, gudang garam nasional dan LBC (Learning and Business Centre) berpotensi untuk dikerjasamakan dalam bentuk sewa, maupun investasi pada pihak ketiga dan BOT (Build Operation Transfer).
Kelima, aset pemerintah berupa BMKT tersebar pada 10 lokasi, diantaranya Babel, Kepri dan Cirebon sebanyak 137.378 kepingan/buah terdiri dari keramik, perhiasan, dan emas yang ditaksir memiliki nilai sebesar 22.895.924 US$ atau rata-rata per lokasi sekitar 2,28 juta US$. Selain itu, terdapat juga tempat penyimpanan kepingan BMKT berupa ware house seluas 9.000 meter persegi di Cileungsi Bogor.
Seluruh aset yang dimiliki pemerintah, hendaknya perlu dilakukan perhitungan mendetail terhadap potensi pemasukan negara dengan beroperasinya Badan Layanan Umum pengelola aset ruang laut, yang dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan aset negara dan pemenuhan target pemasukan negara.
Pengelolaan aset ruang laut oleh Badan Layanan Umum membutuhkan inovasi, kreativitas dan jiwa kewirausahaan untuk mendorong kerjasama investasi baru di wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil secara effisien dan effektif, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penerimaan negara.
Penulis: Rido Miduk Sugandi Batubara, Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini