Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Kabel bawah laut di Indonesia yang belum tertata rapi menjadi perhatian Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Menteri Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut pada Februari 2021. “Kabel laut tidak tertib dan tidak tertata, sehingga perlu dirapikan,” kata menteri lulusan ITB itu beberapa waktu lalu, dan menjadi dasar terbitnya regulasi tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menata Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) di laut Indonesia yang luasnya mencapai 3,2 juta kilometer persegi tentu saja bukan pekerjaan mudah, dan perlu perencanaan yang matang. Untuk memahami langkah yang dibuat pemerintah terkait tata kelola kabel bawah laut ini, KKP menggelar webinar Bincang Bahari yang mengangkat topik, “Menjaga Kelautan Digital di Laut” pada Kamis, 12 Agustus 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat ini, data internet yang beredar di seluas dunia mencapai 2,5 juta terabytes. Dari jumlah tersebut, 99 persen data dikirim menggunakan kabel laut. Posisi Indonesia sangat strategis untuk perlintasan kabel-kabel itu. Namun, dalam praktik penanamannya sejak bertahun-tahun begitu semrawut, terkesan asal pasang.
“Saya sempat melihatnya di sekitar perairan Batam. Kalau (kabel) yang di Singapura sangat rapi, tapi begitu masuk wilayah kita belum tertata. Hal ini dapat menyebabkan konflik pemanfaatan ruang perairan. Pemanfaatan ruang laut juga tidak akan optimal,” ujar Asisten Deputi Pengelolaan Ruang Laut dan Pesisir, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rasman Manafi.
Selain tidak rapi, banyak kabel yang rusak atau terbengkalai akibat beberapa hal. Antara lain tsunami, gempa, maupun aksi oknum pencuri kabel. “70 persen kerusakan akibat aktivitas perikanan, 12 persen akibat bencana alam, dan sisanya karena aktivitas manusia lainnya,” kata Asisten Operasi Survei dan Pemetaan Pushidrosal TNI AL Dyan Permana.
Menindaklanjuti PermenKP 14/2021, Pemerintah melalui Kemenkomarves dan KKP telah membentuk Tim Nasional Penataan Alur Pipa Dan/Atau Kabel Bawah Laut yang terdiri dari Tim Pengarah, Tim Pelaksana, dan Tim Teknis. Tugas Timnas ini adalah melakukan penataan koridor pergelaran pipa dan kabel bawah laut, menyusun pedoman teknis, melakukan penanganan dan penyelesaian masalah penataan koridor, melakukan pemantauan, dan menyediakan akses untuk berbagi pakai dan integrasi data.
Ada 217 koridor yang telah ditetapkan dalam PermenKP 14/2021, serta empat landing point atau spot penanaman kabel bawah laut. Lokasinya ada di Batam, Manado, Kupang, dan Jayapura. Terdapat 186 segmen kabel telekomunikasi yang masih di luar koridor. Di sinilah tugas Pemerintah melakukan tata kelola agar swasta melakukan penanaman kabel sesuai koridor yang ada.
“Kami sedang mempersiapkan proses bisnis agar penyelenggaraannya berjalan efisien, dan proses perizinannya pun tidak bertele-tele. Melalui Timnas kami membuat penyederhanaan proses bisnis,” kata Direktur Perencanaan Ruang Laut KKP, Suharyanto.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) turut terlibat dalam perencanaan proses bisnis ini melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam regulasi itu termuat tentang alur perizinan hingga ketentuan untuk perusahaan asing yang ingin menanam kabel bawah laut di wilayah Indonesia.
“Apabila ada pengusaha asing yang ingin me-landing-kan kabelnya di bawah laut harus bekerja sama dengan penyelenggara SKKL domestik. Pengusaha asing juga harus mengikuti koridor kabel bawah laut sesuai perundang-undangan,” ujar Direktur Telekomunikasi Kementerian Kominfo, Ayu Widya Sari
Ketetapan tersebut langsung mendapat apresiasi dari perwakilan perusahaan telekomunikasi yang hadir di webinar ini. “Kami juga mendukung pemerintah membuat regulasi yang lebih jelas dan kuat,” ujar Ketua Umum Asosiasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (ASKALSI) Lukman Hakim.
Chief Strategic Business Officer PT Moratelindo, Resi Y. Bramani, mengatakan, izin kabel asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya otomatis menjadi milik operator eksisting lokal. Sementara itu, Chief Corporat Affairs XL Axiata Marwan Umar Baasir mengusulkan Pemerintah melakukan perencanaan untuk 30 tahun ke depan. Rasman Manafi dari Kemenkomarves, mengatakan, penataan koridor dalam Permen KP belaku selama 20 tahun, namun bisa direvisi setiap lima tahun.
Pakar dari ITB, Muh A Karim justru menyoroti rencana Pemerintah untuk merapikan kabel bawah laut yang telanjur semrawut pemasangannya. Pasalnya, pekerjaan ini membutuhkan dana besar. “Kalau memang ini mau dikerjakan, siapa yang akan jadi penanggung jawab pembiayaan merapikan SKKL?” katanya. (*)