Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi dan mengawasi jika ada perlakuan tidak adil dalam hukum . Hak itu bertujuan agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Sebab, prinsip penegakan hukum sudah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Prinsip negara hukum yaitu supremasi hukum, persamaan di depan hukum, dan due process of law," kata Kepala Biro Sekretariat Pimpinan MPR Muhammad Rizal ketika menyampaikan materi Empat Pilar MPR dalam temu tokoh nasional/kebangsaan kerja sama MPR dengan Forum Pemberdayaan Pemuda dan Masyarakat (Fordamas) kota Tangerang, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Minggu, 19 Agustus 2018. Saat itu, Muhammad Rizal mewakili Ketua MPR.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sesi tanya jawab , salah satu peserta, Kartasasmita, mempertanyakan soal penegakan hukum. Ia mempertanyakan perbedaan perlakuan hukum terhadap para koruptor yang mencuri uang miliaran rupiah dengan pencuri yang dilakukan masyarakat bawah. Menanggapi pertanyaan itu, Rizal mengatakan bahwa dalam beberapa kasus memang masih tampak hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas. “Padahal dalam konstitusi sudah ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum," ucapnya.
Dia pun menjelaskan tiga prinsip negara hukum dalam konstitusi. Pertama, supremasi hukum. "Artinya, hukum adalah segala-galanya. Semua persoalan harus diselesaikan secara hukum," ujarnya. Kedua, equality before the law atau persamaan di depan hukum. "Semua sama di depan hukum. Tidak boleh ada perbedaan di depan hukum," ucapnya. Ketiga, due process of law. "Artinya, tindakan hukum tidak boleh melanggar hukum," tuturnya.
"Jadi mahasiswa dan masyarakat perlu mengkritisi jika ada yang diperlakukan tidak adil dalam hukum. Kita harus tunjukkan bahwa negara kita adalah negara hukum," kata Rizal.
Sementara itu, dalam sosialisasi Empat Pilar MPR, Rizal mengatakan bahwa keragaman Indonesia dengan perbedaan suku, bahasa, agama, dan adat istiadat sangat rawan perpecahan, dan diadu domba serta diprovokasi pihak lain. “Keragaman Indonesia semestinya menjadi kekuatan yang mempersatukan Indonesia. Karena itu, MPR senantiasa mengajak untuk menjaga dan merawat Indonesia," ujarnya.
Menurut Rizal, Indonesia adalah negara besar dengan 260 juta penduduk dengan perbedaan suku bangsa, agama, bahasa dan adat istiadat. Keragaman Indonesia ini sangat rawan dipecah belah, baik karena persoalan etnis maupun agama. "Karena itulah konsep MPR adalah untuk mengingatkan anak-anak bangsa untuk menjaga dan merawat Indonesia," kata Rizal. (*)