Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasabah bjb Segera Perbarui Kartu Debit hingga 30 Juni 2021

Nasabah bank bjb dapat mengganti kartu ATM di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama.

14 Juni 2021 | 19.12 WIB

Nasabah bjb Segera Perbarui Kartu Debit hingga 30 Juni 2021
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL-Nasabah bank bjb wajib mengganti kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripe ke dalam bentuk kartu debit chip sebelum 30 Juni 2021. Hal tersebut dilakukan demi kemanan dalam bertransaksi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggantian kartu ini diatur dalam arahan Bank Indonesia (BI) melaluiSuratEdaran (SE) Nomor 17/52/DSKP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online (PIN) enam digit untuk kartu ATM dan kartu debit yang diterbitkan di Indonesia. Dalam SE tersebut, perbankan di Indonesia harus melakukan penggantian kartu debit ATM nasabahnya ke dalam bentuk terbaru.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Bagi nasabah bank bjb, penggantian kartu dapat dilakukan di cabang bank bjb terdekat. Syaratnya mudah, cukup membawa KTP, buku tabungan, dan kartu ATM lama. Tidak ada pungutan biaya untuk proses penggantian kartu.

Perbedaan kartu debit atau ATM berbasis magnetic stripes dengan kartu berbasis chip terletak dari tampilanfisiknya. Kartu berbasis1 memiliki chip di bagian kiri depan kartu ATM yang berfungsi sebagai media penyimpanan data. Sementara kartu magnetic stripes hanya mengandalkan pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu sebagai penyimpan data.

Bila pita hitam dalam kartu berbasis magnetic stripes rusak, maka ada kemungkinan kartu ATM akan sulit dibaca. Sedangkan chip dalam kartu ATM baru memiliki daya tahan yang lebih unggul terhadap kerusakan. Selain itu juga memiliki teknologi yang lebih canggih dalam menyimpan data.

Keamanan kartu ATM berbasis chip lebih terjamin karena kartu chip memiliki proses otentifikasi akses ke jaringan ATM maupun EDC. Berbeda dengan kartu ATM magnetic stripe yang belum memiliki system proteksi terhadap data yang tersimpan. Oleh karenanya, data dalam kartu ATM berbasischip tidak mudah dibaca atau dicuri oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

Bentuk penggandaan kartu juga sulit dilakukan di kartu ATM berbasis chip. Pasalnya, data nasabah tersimpan di dalam chip yang memiliki fungsi kriptografi. Keaslian kartu juga dapat divalidasi melalui metode offline CAM dan online CAM.(*)

Prodik Digital

Prodik Digital

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus