Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Sejumlah perusahaan multinasional yang masuk dalam daftar boikot kembali melakukan pendekatan kepada komunitas Muslim selama Ramadan. Strategi ini berbeda dibandingkan dua tahun sebelumnya, ketika konflik di Jalur Gaza masih berlangsung. Saat itu, beberapa perusahaan multinasional menunjukkan kepedulian terhadap Palestina melalui donasi ke organisasi filantropi Islam serta berupaya menepis keterkaitan bisnis dengan Israel.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun kembali menegaskan seruan solidaritas bagi Palestina, serta ajakan untuk memboikot produk-produk yang terafiliasi Israel selama Ramadan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Di sisi lain, MUI tetap menghargai upaya kemanusiaan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut, namun juga mendorong agar mereka tidak menjalin hubungan dagang dengan Israel dalam bentuk apa pun.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional, Sudarnoto Abdul Hakim mendorong sejumlah perusahaan multi nasional agar tidak memberikan dukungan kepada Israel, termasuk melalui aktivitas perdagangan. Menurutnya, upaya semacam itu dapat dianggap sebagai bentuk kamuflase. Ia mengatakan, jika benar-benar mendukung Palestina, maka dukungan tersebut harus dilakukan secara tulus tanpa menjalin hubungan bisnis dengan Israel dalam bentuk apa pun.
“Kami katakan, jangan juga tetap memberikan dukungan kepada Israel, misalnya dengan melakukan perdagangan dengan Israel. Jadi, ini kamuflase yang harus dihindari. Jika memang mendukung Palestina, harus secara genuine tidak melakukan hubungan bisnis dengan Israel dalam bentuk apapun,” ujarnya dalam acara Taujihat Palestina: Membasuh Luka Palestina 2025, di Jakarta, pada Rabu, 5 Maret 2025.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa boikot merupakan kewajiban bagi umat Islam sebagaimana termaktub dalam Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023. “Fatwa itu menegaskan haram hukumnya mengonsumsi, membeli, dan memiliki produk-produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel.” (*)