Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

OJK Luncurkan Tiga Pedoman Perbankan Syariah

OJK telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer.

26 Oktober 2024 | 19.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae (kelima kiri), Penjabat Gubernur Aceh Safrizal (kelima kanan) dan Deputi Komisioner Pengawas Bank Pemerintah dan Syariah OJK Defri Andri (keempat kiri) berfoto bersama perwakilan asosiasi perbankan dan perwakilan pemerintah saat peluncuran buku Pedoman Produk Perbankan Syariah dalam acara Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO BISNIS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan tiga pedoman produk perbankan syariah pada puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh, Jumat, 25 Oktober 2024. Tiga pedoman itu diluncurkan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” kata Dian.

Adapun tiga pedoman produk perbankan syariah itu adalah, pertama Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah. Kedua, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah. Ketiga, Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

OJK, lanjut Dian, telah mengembangkan CWLD sebagai produk bank syariah yang berbasis wakaf uang temporer. Hal ini sebagai upaya mendukung keunikan produk syariah tersebut.

CWLD memberikan kesempatan bagi nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito yang pokoknya akan kembali setelah jangka waktu wakaf berakhir. Adapun bagi hasil deposito ini dapat langsung disalurkan untuk penerima manfaat wakaf.

CWLD diharapkan dapat menjadi produk unggulan perbankan syariah yang dapat membantu pengembangan ekonomi daerah dengan mengintegrasikan wakaf uang dalam produk bank syariah. Produk ini juga merupakan bentuk dukungan OJK untuk mengembangkan wakaf uang di Indonesia, sekaligus meningkatkan sinergi perbankan syariah dalam mengembangkan ekosistem ekonomi syariah.

Saat ini, kata Dian, telah terdapat beberapa bank syariah yang telah mengimplementasikan CWLD, yaitu KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami. Sementara itu, beberapa bank syariah yang sedang dalam proses pengembangan CWLD, yaitu Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah.

Berdasarkan data OJK, kondisi perbankan syariah saat ini mencerminkan kondisi yang terjaga stabil dan menunjukkan pertumbuhan yang positif. Aset, Pembiayaan,  dan  Dana  Pihak  Ketiga  (DPK)  perbankan  syariah  masih melanjutkan catatan double digit growth. Per Agustus 2024, aset tumbuh sebesar 10,37  persen year  on  year  (yoy)   menjadi  Rp902,39  triliun. 

Sementara  itu, pembiayaan tumbuh sebesar 11,65 persen yoy menjadi Rp620,33 triliun dan DPK juga tumbuh 11,42 persen yoy menjadi Rp705,18 triliun. Di  samping  itu,  ketahanan  perbankan  syariah  tetap  kuat,  tercermin  dari permodalan (CAR) yang berada di level 25,6 persen. Ketahanan ini juga didukung oleh kualitas pembiayaan yang baik dan profitabilitas yang stabil. 

Pj. Gubernur Aceh Safrizal pada kesempatan tersebut menyambut baik atas dukungan yang selama ini diberikan OJK terhadap pengembangan perbankan syariah. “Mudah-mudahan sektor perbankan syariah terus maju dan berkembang, dan kami sendiri Pemerintah Daerah akan terus memperbaiki pranata dan ketentuan yang diberlakukan kepada ekonomi syariah.”

Kegiatan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 di Banda Aceh juga didukung oleh rangkaian kegiatan lain (side events) yaitu Sharing Session Peran Perbankan Syariah dalam Keuangan Berkelanjutan, Sosialisasi Pedoman Produk Perbankan Syariah, dan Sarasehan Perbankan Syariah. Ketiga kegiatan ini merupakan bentuk implementasi program kerja RP3SI. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

 

 

 

Fifia Asiani

Fifia Asiani

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus