Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL -- Dekan Fakultas Farmasi Universitas Airlangga, Prof. Junaidi Khotib, mendesak pemerintah segera mengesahkan kebijakan pelabelan Bisfenol A atau BPA, bahan kimia yang bisa menyebabkan kanker dan kemandulan, agar masyarakat tidak terus-menurus terpapar BPA. Hal itu dia katakan dalam sebuah forum diskusi terkait keamanan air kemasan belum lama ini.
"BPOM bisa memperkecil peluang paparan risiko BPA melalui pemberian label pada kemasan makanan dan minuman," katanya. "Itu bagian dari edukasi publik sekaligus bentuk perlindungan untuk masa depan anak-anak Indonesia,” tambah dia.
Guru Besar bidang pemrosesan pangan Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Andri Cahyo Kumoro mengatakan, masyarakat banyak yang belum mengetahui bahaya paparan BPA. Karena itu, pelabelan BPA pada kemasan galon guna ulang, pilihan tepat untuk mendidik masyarakat. Produsen, lanjut dia, juga kerap mengangkut air galon dengan seenaknya; galon kerap terpapar sinar matahari langsung, terguncang-guncang. "Ini sangat berpotensi menjadikan BPA terlepas dengan cepat."
Ketua Umum Yayasan Kanker Indonesia, Aru Wisaksono Sudoyo menuturkan, regulasi BPA perlu ditempuh karena pertimbangan untuk kesehatan dan keselamatan publik. BPA, menurutnya, "sangat dicurigai" memberikan kontribusi pada perkembangan kanker dalam tubuh manusia.
Sementara itu, ahli epidemologi dari Fakultas Kesehatan Universitas Indonesia, Pandu Riono, mengungkapkan penelitian dan riset mutakhir di berbagai negara “semakin menguatkan bukti ilmiah tentang ancaman BPA" pada wadah minuman dan makanan. "Industri sebaiknya memilih wadah yang lebih aman," katanya.
Digulirkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam setahun lebih terakhir, regulasi pelabelan risiko BPA -- kini memasuki fase pengesahan -- mencakup kewajiban bagi perusahaan galon bermerek yang menggunakan kemasan polikarbonat, jenis plastik yang pembuatannya menggunakan BPA, untuk mencantumkan label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA" terhitung tiga tahun sejak pengesahan aturan.
Dalam sebuah sarasehan yang bertepatan dengan Hari Keamanan Pangan Sedunia pada 7 Juni, Kepala BPOM, Penny K. Lukito, menyebut pelabelan BPA perlu agar publik mendapatkan haknya untuk mengetahui informasi produk yang mereka konsumsi. “Pelabelan juga untuk mengantisipasi munculnya gugatan hukum terkait keamanan produk air kemasan yang tertuju pada pemerintah dan kalangan produsen di masa datang,” katanya.
Menurut BPOM, penelitian dan riset mutakhir di berbagai negara, termasuk Indonesia, menunjukkan BPA bisa memicu perubahan sistem hormon tubuh dan memunculkan gangguan kesehatan termasuk kemandulan, penurunan jumlah dan kualitas sperma, feminisasi pada janin laki-laki, gangguan libido dan sulit ejakulasi.
Paparan BPA juga disebutkan bisa memicu gangguan penyakit tidak menular semisal diabetes dan obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal kronis, kanker prostat dan kanker payudara. Sementara pada anak-anak, paparan BPA dapat memunculkan gangguan perkembangan kesehatan mental dan autisme.
Dukungan Industri & Asosiasi
Dari kalangan industri, Direktur Operasional PT Sariguna Primatirta Tbk produsen air kemasan brand Cleo, Nio Eko Susilo, mengapresiasi komitmen BPOM dalam menggulirkan regulasi pelabelan BPA. "Intinya, kami menerima kebijakan BPOM tersebut karena sudah berdasarkan kajian dan penelitian panjang yang melibatkan para akademisi juga," katanya. "Toh kebijakan ini tentunya semata untuk perlindungan konsumen."
Public Relations Manager PT Tirta Fresindo Jaya, Yuna Kristina, mengamini hal yang sama. "Le Minerale mendukung langkah BPOM, sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia, dalam menjaga dan memastikan keamanan dan mutu produk pangan olahan yang beredar luas di masyarakat, termasuk dalam soal pelabelan risiko BPA," kata juru bicara brand AMDK terbesar kedua di pasar tersebut.
Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Sofyan S. Panjaitan, berpendapat semua pihak perlu mendukung BPOM dalam menjalankan fungsi dan tugasnya sebagai otoritas keamanan pangan tertinggi di Indonesia.
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) menyatakan mendukung regulasi pelabelan BPA. Menurut Ketua Bidang Program Keberlanjutan dan Dampak Kontribusi Sosial Gapmmi, Arief Susanto, organisasinya ikut memberi masukan pada BPOM terkait regulasi pelabelan BPA.(*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini