Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemahaman mengenai pengelolaan dana desa di desa menjadi aspek penting dan mendasar yang harus dimiliki para pemangku kepentingan di level pemerintah desa (pemdes), khususnya perangkat desa dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Prinsip dasar pengelolaan keuangan desa, dimulai dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa serta tugas dan tanggung jawab para pejabat pengelola.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Pertauran Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, pengelolaan dana desa itu harus dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Jangka waktu pengelolaan dana desa dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember tahun berjalan yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). APBDesa terdiri atas pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa itu disusun sekretaris desa (sekdes). Dalam mekanisme perencanaan dalam pengelolaan keuangan desa, sekdes terlebih dulu menyusun Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) APBDesa. Kemudian, kepala desa (kades) menyampaikan Raperdes APBDesa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Raperdes APBDesa yang telah disepakati, disampaikan kepada bupati atau wali kota melalui camat. Bupati atau walikota lalu menetapkan hasil evaluasi Raperdes APBDesa. Camat juga dapat mengevaluasi Raperdes APBDesa berdasarkan pendelegasian wewenang dari bupati atau wali kota.
Peraturan Desa berlaku bila bupati atau wali kota tidak memberikan hasil evaluasi. Bila mereka menyatakan hasil evaluasi Raperdes APBDesa tidak sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan, Kades harus melakukan penyempurnaan. Bupati atau wali kota membatalkan Perdes bila kades tidak menindaklanjuti hasil evaluasi. Pembatalan Peraturan Desa sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBDesa tahun anggaran sebelumnya. Kades memberhentikan pelaksanaan Perdes dan selanjutnya Kades bersama BPD mencabut Perdes yang dimaksud.
Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekdes berkewajiban untuk meneliti kelengkapan permintaan pembayaran menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban APBDdesa, menguji ketersediaan dana untuk kegiatan dimaksud dan menolak pengajuan permintaan pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan.
Sementara, bendahara desa wajib melakukan pencatatan setiap penerimaan, pengeluaran, serta melakukan tutup buku setiap akhir bulan secara tertib. Bendahara desa wajib mempertanggungjawabkan uang melalui laporan pertanggungjawaban, yang disampaikan setiap bulan kepada kepala desa paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya.
Selanjutnya, kepala desa menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa ke bupati atau wali kota melalui camat berupa Laporan Semester I dan Semester II.
Laporan realisasi dan laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, wajib diinformasikan kepada masyarakat secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses masyarakat. (*)