Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pemerinta Desa Diminta Terlibat Penanggulangan Perubahan Iklim

Upaya penanggulangan perubahan iklim bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepedulian masyarakat saja, tetapi juga perlu melibatkan pemerintahan desa.

27 November 2024 | 22.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Karena meminta pemerintahan desa ikut aktif terlibat dalam upaya penanggulangan perubahan iklim. Sebab, saat ini perubahan iklim menjadi keprihatinan dan isu global karena dampaknya yang sangat luar biasa bagi kehidupan umat manusia di muka bumi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Upaya penanggulangan perubahan iklim bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepedulian masyarakat saja, tetapi juga perlu melibatkan pemerintahan desa. Direktur Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan Jaka Sucipta mengajak pemerintah desa aktif menanggulangi perubahan iklim di wilayahnya masing-masing.

Apalagi kerugian yang terjadi akibat bencana alam setiap tahunnya mencapai Rp20-50 triliun. “Di Indonesia bencana alam menimbulkan dampak terhadap tingkat kemiskinan. Satu dari sepuluh penduduk Indonesia rentan jatuh miskin akibat bencana,” kata Jaka saat menjadi pembicara dalam acara Lomba Desa dan Temu Karya Nasional (TKN) di Bali, Senin, 4 November 2024.

Menurut dia, pemerintah menyiapkan dana sebesar Rp8-12 juta per desa untuk mendukung penanganan perubahan iklim. Anggaran ini dipakai untuk berbagai macam kegiatan, seperti normalisasi sungai, irigasi dan pembangunan saluran air, pembangunan energi alternatif dan terbarukan serta pengelolaan sampah dan limbah.

Jaka menjelaskan, saat ini masih banyak tantangan yang harus dihadapi dalam mengintervensi dana desa khusus untuk mengatasi perubahan iklim. Diantaranya, belum dimasukkannya tingkat resiko dampak perubahan iklim sampai ke level desa-desa, data keberpihakan desa terhadap aksi mitigasi dan adaptasi iklim belum ada, kodifikasi dari Kementerian Dalam Negeri untuk kepentingan formas pengalokasian dana desa dan minimnya data administrasi wilayah pedesaan juga belum lengkap.

Dengan kondisi seperti itu, Jaka mengatakan bila Kementerian Keuangan saat ini memantau pemetaan dana desa yang diterima oleh aparat pemerintah desa. (*)

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus