Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024. Penetapan ini ada setelah penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 pada Senin, 13 Mei 2024. Pemko Pematangsiantar mengimbau masyarakat agar segera membayarkan tagihan PBB-P2.
Wali Kota Pematangsiantar, Susanti Dewayani, melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Pematangsiantar, Arry S Sembiring mengatakan, keputusan ini berdasarkan pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor: 900.1.13.1/576/III/2024 tentang Penetapan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2024.
“Tahun 2024 ini Pemerintah Kota Pematangsiantar mengeluarkan kebijakan terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Kota Pematangsiantar Tahun 2024 sampai Tahun 2026, melalui Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 900.1.13.1/278/II/2024 tentang Besaran NJOP ( Nilai Jual Objek Pajak) PBB-P2 dan besaran minimal PBB-P2 Tahun 2024-2026,” kata Arry.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan berakhirnya masa penetapan NJOP PBB-P2 Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penetapan NJOP PBB-P2 Tahun 2021-2023.
Ia mengatakan, dalam pelaksanaan penilaian harga tanah yang diintegrasikan pada masing-masing Nilai Zona Tanah (ZNT) di Kota Pematangsiantar, Pemko Pematangsiantar melaksanakan kontrak kerja dengan Kantor Jasa Penilai Publik Dedy Arifin Nazir (KJPP DAZ), agar NJOP PBB-P2 tahun 2024-2026 di Kota Pematangsiantar dapat lebih realistis.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, Pemko Pematangsiantar menetapkan 20 persen dari total NJOP sebagai dasar pengenaan PBB.
“Ini merupakan persentase terendah yang diamanatkan oleh Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. Di mana, dalam undang-undang dimaksud pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk menetapkan dasar pengenaan pajak untuk PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari nilai NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak,” ujarnya.
Masih berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Arry mengatakan, Pemko Pematangsiantar menetapkan beberapa objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2. Objek tersebut adalah kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan kantor pemerintah pusat, kantor pemerintahan daerah, dan kantor penyelenggara negara lainnya yang dicatat sebagai barang milik negara atau barang milik daerah.
Tak hanya itu, bumi dan/atau bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang keagamaan, panti sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan juga menjadi objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2.
Selanjutnya, bumi dan/atau bangunan yang semata-mata digunakan untuk tempat makam (kuburan), peninggalan purbakala, atau yang sejenis, bumi yang merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Serta bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Juga bumi dan/atau bangunan yang digunakan oleh badan atau perwakilan Lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” ujar Arry.
Selain itu, bumi dan/atau bangunan untuk jalur kereta api, moda raya terpadu (mass rapid transit), lintas raya terpadu (light rail transit), atau yang sejenis, bumi dan/atau bangunan tempat tinggal lainnya berdasarkan NJOP tertentu yang ditetapkan dengan keputusan wali kota dan bumi dan/atau bangunan yang dipungut PBB oleh pemerintah pusat juga menjadi objek yang dikecualikan dari objek PBB-P2.
Pemko Pematangsiantar senantiasa mengajak dan mengimbau seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar agar membayarkan PBB-P2 Kota Pematangsiantar Tahun 2024 demi pembangunan di Kota Pematangsiantar. Pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan melalui loket pembayaran Pajak Daerah ataupun pada kanal pembayaran lainnya sebelum jatuh tempo.
“Membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak warga Kota Pematangsiantar untuk berperan serta dalam pembiayaan pembangunan di Kota Pematangsiantar menjadi kota yang sehat, sejahtera, dan berkualitas,” kata Arry. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini