Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Sumatera Utara, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena pelanggaran administrasi keimigrasian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim mendeportasikan WNA tersebut melalui Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asal pada Jumat lalu," ujar Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu, 22 September 2024, seperti dilansir dari Antara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.
Tindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang WNA yang diduga overstay. Laporan itu menyebutkan ada warga asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal berlaku.
Petugas imigrasi menjemput WNA itu ke kantor untuk diperiksa pada Senin, 16 September lalu. "Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yusva.
Berdasarkan data yang diperoleh kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA itu datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan memakai Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari. Yusva mengatakan, WNA Amerika Serikat tersebut sudah overstay 55 hari, sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 16 September 2024.
Pilihan Editor: Kesaksian Keluarga 1 Korban dari 7 Remaja Tewas di Kali Bekasi