Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Kantor Imigrasi Pematangsiantar Deportasi dan Tangkal Seorang WNA Asal Amerika

Berdasarkan data Kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA dari Amerika Serikat itu sudah overstay 55 hari.

23 September 2024 | 11.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, Sumatera Utara, melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat karena pelanggaran administrasi keimigrasian. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tim mendeportasikan WNA tersebut melalui Bandara Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asal pada Jumat lalu," ujar Kepala kantor imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar Yusva Aditya di Medan, Minggu, 22 September 2024, seperti dilansir dari Antara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Selain dideportasi, warga negara Amerika Serikat itu juga dikenakan penangkalan. Dia tidak boleh kembali ke Indonesia.  

Tindakan ini dilakukan setelah Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi kelas II TPI Pematangsiantar menerima informasi dari masyarakat tentang WNA yang diduga overstay. Laporan itu menyebutkan ada warga asing yang sudah lama tinggal di Indonesia tanpa izin tinggal berlaku.

Petugas imigrasi menjemput WNA itu ke kantor untuk diperiksa pada Senin, 16 September lalu. "Orang asing tersebut melanggar Pasal 78 Ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tutur Yusva.

Berdasarkan data yang diperoleh kantor Imigrasi Pematangsiantar, WNA itu datang ke Indonesia pada 24 Juni 2024 dengan memakai Visa on Arrival (VoA) selama 30 hari. Yusva mengatakan, WNA Amerika Serikat tersebut sudah overstay 55 hari, sejak tanggal 24 Juli 2024 sampai dengan 16 September 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus