Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang

Pemilik kapal cantrang yang belum melakukan balik nama diminta untuk melakukan balik nama kapal secara online.

9 Maret 2018 | 17.29 WIB

Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang
material-symbols:fullscreenPerbesar
Percepat Penyelesaian Dokumen Kapal Cantrang, Pemerintah Buka Gerai di Batang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Sebagai tindak lanjut kebijakan perpanjangan waktu dalam peralihan alat tangkap cantrang di Pantura, pemerintah mengadakan Gerai Pengukuran, Pendaftaran dan Kebangsaan Kapal pada 7-9 Maret 2018 di Kantor UPP Batang Provinsi Jawa Tengah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Tujuan dari pelaksanaan gerai tersebut yaitu untuk memperlancar kegiatan pendataan, verifikasi, dan validasi kapal cantrang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) dalam hal ini Direktorat Perkapalan dan Kepelauta, ikut berkontribusi dalam mendukung penyelenggaraan gerai tersebut.

"Ditjen Hubla mendukung penuh penyelenggaraan gerai tersebut dengan mengirimkan pejabat pendaftar dan pencatat baliknama kapal, pegawai pembantu pendaftaran dan balik nama kapal, staf pendaftaran dan ahli ukur kapal dari Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Perak, Kantor KSOP Semarang, Kantor KSOP Cirebon dan Kantor UPP Batang serta perwakilan dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan," ujar Direktur Perkapalan dan Kepelautan Junaidi di Jakarta, Jumat, 9 Maret 2018.

Hingga kemarin, dalam pelaksanaannya di Batang, telah dilakukan pengukuran ulang terhadap 10 kapal, pendaftaran ulang 19 kapal, penyelesaian balik nama kapal sebanyak 6 grosse akta, serta bimbingan teknis pendaftaran online kepada nelayan yang belum memahami pendaftaran kapal online.

Junaidi menjelaskan kontribusi yang dilakukan Ditjen Hubla antara lain melakukan penerbitan grosse akta pendaftaran, pendaftaran ulang, grosse akta balik nama, penerbitan surat laut/pas besar/pas kecil yang bisa langsung diterbitkan di lokasi Kantor UPP Batang.

"Kegiatan pendataan, verifikasi dan validasi kapal cantrang dilakukan di enam kota/kabupaten yaitu Tegal, Rembang, Pati Juwana, Batang, Lamongan, dan Probolinggo," tuturnya.

Menurut Junaidi, permasalahan yang kerap ditemukan di lapangan yaitu sebagian besar pemilik kapal cantrang belum memiliki dokumen kepemilikan yang sah (grosse akte balik nama), surat ukur tetap, dan/atau pas besar tetap atas nama pemilik saat ini.

"Untuk itu, kami meminta kepada pemilik kapal cantrang yang belum melakukan balik nama untuk melakukan balik nama kapal secara online dengan meng-upload bukti peralihan hak milik  berupa jual beli maupun hibah yang menyatakan kebenaran kepemilikan kapal ke tempat kapal di daftar pertama kali," kata Junaidi.

Junaidi menambahkan bahwa sebagai koordinator gerai dari unit kerjanya dipimpin langsung oleh Kasi pengukuran pendaftaran dan kebangsaan kapal penumpang dan kapal penangkap ikan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Galih Ernowo.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di Lamongan tanggal 14-16 Maret 2018 dan Probolinggo tanggal 21-23 Maret 2018.

Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Laut terus berkomitmen untuk mempermudah pengurusan dokumen kapal ikan dengan  melakukan percepatan penyelesaian dokumen-dokumen kapal ikan, khususnya bagi kapal yang saat ini masih terkendala untuk pemeriksaan dokumen kepemilikan dan kebangsaan kapal.

"Dengan adanya gerai ini menunjukkan bahwa negara hadir dalam membantu para pemilik kapal cantrang dengan memberikan kemudahan dan penyelesaian atas kesulitan yang terjadi dalam pengurusan dokumen kapal cantrang," kata Junaidi. (*)

 

 

Charles

Charles

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus