Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Perda Jamsostek Modal Kesejahteraan

kepala daerah yang berhasil menerbitkan Perda tersebut akan mendapatkan dua modal.

9 April 2022 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL -Ketua Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Muhammad Zuhri Bahri kembali melakukan roadshow dalam rangka pengawasan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No. 02 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kali ini Zuhri melakukan audiensi dengan tiga kepala daerah di wilayah Jawa Tengah dan DIY yaitu Temanggung, Magelang, dan Sleman.  

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kunjungan kerja ini juga merupakan salah satu tugas Dewas untuk mengawasi kebijakan dan pengelolaan BPJAMSOSTEK di masing-masing daerah. Hasil dari kunjungan tersebut nantinya akan diberikan kepada Direksi dan Presiden dalam bentuk saran, nasihat, dan pertimbangan. 

Dalam setiap kunjungannya, Zuhri terus mendorong para pemimpin daerah untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) sebagai sebuah komitmen terkait pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat.  “Saya beharap tidak hanya dalam bentuk Perbup, Perwali, Pergub maupun instrumen berupa instruksi, namun dalam bentuk Perda," kata Zuhri.

Nantinya, Zuhri melanjutkan, Perda ini diharapkan dapat terbit dan menjadi sebuah strategi jangka panjang dalam memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja. "Tentunya dengan tetap memperhatikan kemampuan dan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah," ujarnya. 

Zuhri menejelaskan kepala daerah yang berhasil menerbitkan Perda tersebut akan mendapatkan dua modal. Pertama, modal sosial sebagai wujud negara hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial khususnya di bidang ketenagakerjaan.

Kedua, modal politik untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat karena dianggap telah berhasil menerbitkan regulasi untuk melindungi masyarakatnya dari risiko sosial ekonomi. Agar program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut dapat tepat sasaran, Zuhri menyarankan agar Pemda dapat membuat skala prioritas berdasarkan tingkat risiko pada tenaga kerja rentan yang ada di daerahnya, dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdapat di Dinas Sosial setempat. 

Selain itu, Pemda juga dapat menyusun strategi-strategi pembiayaan dengan menggandeng pihak-pihak terkait untuk ikut berpartisipasi dalam membangun ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. 

Dalam pertemuan tersebut Bupati Temanggung Muhammad Al Khadzig sangat antusias. Ia pun akan segera menginisiasi Perda Perlindungan Sosial Ketenagakerjaan bagi tenaga kerja non ASN, pekerja informal seperti buruh bangunan, tukang kayu, juru parkir, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku UMKM, Linmas dan tenaga posyandu. 

Walikota Magelang Muchammad Nur Aziz juga akan segera membentuk tim kecil terkait Inpres dan Perda jaminan sosial ketenagakerjaan. Adapun, Kabupaten Sleman yang dipimpin oleh Kustini Sri Purnomo telah memilki Peraturan Bupati Nomor 7.2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati atas Nomor 30.1 Tahun 2018 tentang Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Staf Perangkat Desa. 

Dengan adanya aturan tersebut seluruh perangkat desa se-kabupaten Sleman wajib terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK dalam 5 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

JKP merupakan program terbaru yg diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Adapun 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja. 

Hingga saat ini secara nasional ada 61 Perda yang telah diterbitkan untuk Inpres 02/2021. Zuhri mencontohkan Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki Perda terkait perlindungan pekerja rentan, bahkan Kabupaten Buol telah lebih dulu menerbitkan Perda terkait Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebelum terbitnya Inpres. 

“Dengan komitmen kita bersama ini, semoga akan semakin banyak pekerja yang terlindungi program jamsostek, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang dan aman seiring dengan meninggkatnya produktivitas para pekerja,” kata Zuhri. (*)

Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus