Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PPNPN Istana Kepresidenan Jakarta Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

1 Maret 2019 | 12.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penyerahan sertifikat dan 125 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Tarimantan S Saragih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Erni Purnamawati, kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta Rika Kiswardani di Wisma Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di Lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta telah dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat dan 125 Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis oleh Asisten Deputi Direktur Bidang TI BPJS Ketenagakerjaan Tarimantan S Saragih bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman Erni Purnamawati, kepada Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Kepresidenan Jakarta Rika Kiswardani di Wisma Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 27 Februari 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erni mengapresiasi kepedulian Tim Istana Kepresidenan untuk mendaftarkan PPNPN-nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Hal ini merupakan langkah tepat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja sesuai dengan amanah undang-undang,” ujarnya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, memberikan kepastian perlindungan kepada seluruh tenaga kerja atas segala resiko yang terjadi pada saat melakukan aktivitas pekerjaan, sehingga pekerja merasa lebih tenang dalam bekerja dan mendorong peningkatan produktivitas.

“Terima kasih kepada Tim Istana atas kerja samanya, yang telah memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPNPN istana, yang mendapatkan perlindungan dari tiga program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKm). Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya.

Setelah menjadi peserta, secara otomatis PPNPN Istana ini memiliki hak atas manfaat program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti untuk program JKK misalnya, jika peserta mengalami kecelakaan kerja maka mereka berhak untuk mendapatkan manfaat biaya pengobatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Jika sampai mengakibatkan meninggal dunia, maka ahwi waris berhak untuk santunan senilai 48 kali upah yang dilaporkan.  

Namun  jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan kematian sejumlah tertentu, yang merupakan manfaat program Jaminan Kematian.  Sedangkan untuk program JHT, selain sebagai tabungan hari tua, peserta juga mendapatkan manfaat tambahan, seperti pinjaman kepemilikan rumah dan diskon di ribuan merchant kerja sama.

Sementara di tempat yang sama, Rika menyampaikan, ”Kami dan Jajaran pimpinan sepakat bahwa keselamatan kerja ini menjadi hal yang penting. Tidak hanya keamanan dan keselamatan Bapak Presiden saja, namun seluruh elemen di lingkungan Istana.  Pekerja PPNPN di lingkungan istana perlu untuk dijaga keamanan dan kenyamanan kerjanya agar keluarga di rumah pun tenang.”

Berdasarkan data 2018, sebanyak 1,5 juta pekerja Non ASN di Indonesia telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, selain 50 juta pekerja kategori lainnya yang juga telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami berharap, dengan didaftarkan pada program BPJS Ketenagakerjaan, pegawai Non ASN atau PPNPN ini dapat menjadi contoh untuk lembaga atau instansi lainnya, agar lebih sadar dan memperhatikan perlindungan masyarakat pekerja di lingkungannya. Dan jika pekerja sudah terlindungi dari resiko-resiko kerja, semoga mereka dapat bekerja lebih tenang dan produktif,” kata Erni. (*)

Charles

Charles

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus