Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Penggunaan Dana Desa 2018 wajib dilaksanakan dengan program Padat Karya Tunai yang dilakukan secara swakelola. Lalu, 30 persen dari nilai proyek digunakan sebagai upah kepada pekerja yang berasal dari masyarakat desa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo memperkirakan dengan penggunaan dana desa dalam program Padat Karya Tunai akan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari lima juta tenaga kerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saat ini, semua dana desa yang dana desanya sudah cair, sudah melaksanakan program Padat Karya Tunai karena itu wajib, tidak boleh dilakukan dengan menggunakan kontraktor. Jadi, harus dilakukan secara swakelola dan 30 persen nilai proyek yang berasal dari dana desa dipakai untuk membayar upah. Diperkirakan bisa menyerap lima juta tenaga kerja," katanya seusai peluncuran aplikasi multimedia Desa Kini dan melaksanakan buka bersama, di Balai Makarti Muktitama Kementerian Desa, Jakarta, Senin, 21 Mei 2018
Penyerapan tenaga kerja, menurut Eko, tidak hanya dengan program Padat Karya Tunai saja yang berasal dari dana desa. Namun juga dengan program pengembangan Produk Unggulan Kawasan Pedesaan (Prukades) yang digagas Kementerian Desa dengan membuat klaster ekonomi di desa, seperti mengembangkan komoditas jagung, gula, dan garam.
"Kita sudah melakukan MoU antara kabupaten dan dunia usaha untuk program Prukades ini. Dengan MoU ini, diperkirakan akan ada tambahan tenaga kerja lagi sebanyak 10 juta tenaga kerja," tuturnya. (*)