Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat Pimpinan MPR Sepakat PPHN Hadir melalui Konvensi Ketatanegaraan

Keberadaan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan akan memperkuat posisi hukum PPHN karena berada dibawah UUD NRI 1945.

7 Juli 2022 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL - Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan, pimpinan MPR telah menerima Rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang diusulkan Badan Pengkajian MPR. Dengan demikian, MPR periode 2019-2024 telah menyelesaikan kajian PPHN sebagaimana direkomendasikan MPR periode 2009-2014 dan MPR periode 2014-2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melalui Badan Pengkajian, MPR periode 2019-2024 juga telah memiliki terobosan hukum menghadirkan PPHN tanpa harus melakukan amandemen konstitusi UUD NRI 1945, melainkan dengan Konvensi Ketatanegaraan. Sebagaimana pernah terjadi dalam menentukan penyelenggaraan Sidang Tahunan MPR yang tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar dan tidak pula dimandatkan oleh Undang-Undang, tetapi mengingat urgensinya dapat diterima maka akhirnya menjadi Konvensi Ketatanegaraan," ujar Bamsoet usai memimpin Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR di Jakarta, Kamis, 7 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menjelaskan, untuk menuju Konvensi Ketatanegaraan, Rancangan PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian MPR terlebih dahulu akan diteruskan oleh Pimpinan MPR RI kepada pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, untuk menjadi bahan pembahasan di Rapat Gabungan Antara Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, direncanakan pada 21 Juli mendatang.

Jika Rapat Gabungan dapat menerima rancangan bentuk hukum PPHN yang diusulkan Badan Pengkajian, selanjutnya MPR akan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) yang akan diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Paripurna MPR yang rencananya diselenggarakan pada 16 Agustus 2022.

"Panitia Ad Hoc (PAH) akan bertugas mencari pintu masuk Konvensi Ketatanegaraan, agar MPR RI bersama delapan pimpinan lembaga tinggi negara lainnya mulai dari Lembaga Kepresidenan, DPR RI, DPD RI, BPK, MA, MK, BPK, dan KY, bisa bersepakat menghadirkan PPHN tanpa harus mengamandemen konstitusi. Disisi lain, dengan dipastikan tidak adanya amandemen konstitusi pada MPR RI periode 2019-2024, diharapkan situasi dan kondusifitas politik menjelang Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 bisa tetap terjaga dengan baik," tutur Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Selanjutnya, dengan diatur keberadaan PPHN melalui konvensi ketatanegaraan, maka posisi hukum PPHN sangat kuat karena berada dibawah UUD NRI 1945 serta berada diatas Undang-Undang.

Salah satu dasar hukum keberadaan PPHN di bawah UUD NRI 1945 dan di atas UU antara lain terdapat dalam Pasal 99 dan Pasal 100 Peraturan MPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib. Didalamnya diatur jenis Keputusan MPR, satu diantaranya yakni Ketetapan MPR yang berisi pengaturan dan memiliki kekuatan hukum mengikat ke dalam dan ke luar MPR.

"Pemilihan bentuk hukum Ketetapan MPR RI dilakukan karena PPHN mengandung prinsip-prinsip direktif (arahan), maka tidak tepat jika diatur dalam bentuk hukum Undang-Undang. Selain itu, PPHN juga tidak dimaksudkan untuk menggantikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), tetapi justru menjadi rujukan bagi penyusunan RPJPN yang lebih bersifat teknokratis. Sekaligus menjadi rujukan visi dan misi calon presiden-wakil presiden, sehingga PPHN menjamin kesinambungan program pembangunan dari satu periode pemerintahan ke periode penggantinya," kata Bamsoet.

Adapun, Rapat Pimpinan MPR bersama Pimpinan Badan Pengkajian MPR dihadiri oleh para Wakil Ketua MPR antara lain Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Jazilul Fawaid, Syarief Hasan, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara Pimpinan Badan Pengkajian MPR yang hadir antara lain Ketua Djarot Saiful Hidayat, dan para Wakil Ketua Agun Gunandjar Sudarsa, Benny K Harman, Tifatul Sembiring, dan Tamsil Linrung. Hadir pula anggota Badan Pengkajian MPR Rieke Diah Pitaloka. (*)


Prodik Digital

Prodik Digital

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus