Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SK Perhutanan Sosial Terbukti Atasi Konflik Lahan

Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik dan ketimpangan lahan.

9 Maret 2018 | 17.02 WIB

SK Perhutanan Sosial Terbukti Atasi Konflik Lahan
Perbesar
SK Perhutanan Sosial Terbukti Atasi Konflik Lahan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

INFO NASIONAL - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan kegiatan panen raya jagung di areal Perhutanan Sosial Kabupaten Tuban, pada Jumat, 9 Maret 2018. Saat itu, presiden juga menyerahkan 13 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial untuk Kabupaten Bojonegoro, Blitar, dan Malang, seluas 8.975,8 hektare bagi 9.143 kepala keluarga (KK). Ini sebagai titik awal putaran kedua Inspeksi Perhutanan Sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Program Perhutanan Sosial yang tengah didorong pemerintah bertujuan mengurangi konflik, ketimpangan lahan, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan masyarakat setempat di sekitar hutan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat Jokowi berdialog dengan Suwito, salah satu petani penerima SK Perhutanan Sosial dari Blitar, terbukti Perhutanan Sosial dapat mengatasi konflik antara masyarakat dan salah satu perusahaan pemegang Hak Guna Usaha di Ringinrejo Blitar yang terjadi beberapa waktu lalu. Bahkan, waktu itu Suwito dan masyarakat Ringinrejo sempat berjalan kaki selama 30 hari ke Jakarta untuk menuntut haknya atas lahan.

Saat ini, dengan adanya Perhutanan Sosial, masyarakat Ringinrejo telah mendapat jaminan hak akses kelola lahan. Mereka bisa memanfaatkan lahan tersebut dengan menanam tanaman apa saja yang bernilai ekonomi. "Tadi telah saya serahkan untuk tiga kelompok seluas 1.400 hektare di Blitar. Per KK mendapatkan lebih kurang satu hektare, silakan dikelola," ucapnya.

Pemerintah telah mengalokasikan lahan kawasan hutan seluas 12,7 juta hektare untuk Perhutanan Sosial. Memanfaatkan hutan negara untuk kemakmuran rakyat tapi tidak diperjualbelikan dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, serta kemitraan kehutanan dan hutan adat. (*)

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus