Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL – Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Otda Kemendagri) memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam proses pembinaan, pengawasan, dan pelayanan terhadap pemda-pemda. Sejumlah terobosan pun dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Pada era teknologi digital saat ini, Ditjen Otda Kemendagri juga melakukan pembenahan dan peningkatan untuk menghadapi tantangan revolusi industri 4.0. Sejumlah terobosan dilakukan untuk mendukung dan meningkatkan kinerja pemda, termasuk didalamnya penguatan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah pusat,” kata Dirjen Otonomi Daerah, Akmal Malik
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, telah menciptakan aplikasi yang bisa digunakan oleh pemda. Sederet aplikasi itu, antara lain, E-Perda, Sistem Layanan Mutasi antara Daerah (SiMudah), Sistem Informasi Lapangan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILLPD), dan Konsultasi Virtual Otonomi Daerah (Kovi Otda).
E-Perda, menurutnya, merupakan aplikasi untuk mempermudahkan sinergi dan meningkatkan akselerasi pembentukan produk hukum daerah bagi pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Khusus Kovi Otda, ini merupakan aplikasi berbasis metaverse. Akmal menyatakan layanan ini diciptakan ruang konsultasi antara pemda dan pemerintah pusat. “Kovi Otda dibuat untuk menekan potensi korupsi pada bidang berkaitan dengan layanan otonomo daerah,” ujar dia.
Menurutnya, Ditjen Otda Kemendagri konsisten dalam upaya meningkatkan layanan yang sudah ada. Juga selalu terbuka menjajaki hal-hal baru untuk pemenuhan kebutuhan untuk penguatan penyelenggaraan sistem otonomi.
Dalam perayaan Hari Jadi Otonomi Daerah April lalu, Ditjen Otda Menggaungkan semangat Proaktif yang merupakan akronim dari produktif, akuntabel, inovatif, dan kreatif. “Kami bertekad bekerja keras dan cerdas, bertanggung jawab dan dapat diandalkan, serta bersikap inovatif dan kreatif dalam membuat perubahan yang visioner,” kata Akmal.
Ditjen Otda Kemendagri, kata Akmal, merupakan salah satu “tangan” pemerintah dalam pembinaan dan pengawasaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Menurut Akmal Malik pihaknya memiliki beberapa kewenangan, yaitu perumusan kebijakan di bidang penataan daerah, otonomi khusus, dan daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD), pembinaan umum kelembagaan daerah, dan kepegawaian pada perangkat daerah.
Dua kewenangan lainnya adalah pembentukan produk hukum dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam melaksanakan tugasnya, Ditjen Otda Kemendagri menerapkan keluwesan, tapi tetap sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.Akmal mengungkapkan Ditjen Otda melakukan adaptasi mengikuti perkembangan dan menyesuaikan diri dengan kemajuan masyarakat dan zaman.
Penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia merupakan hasil perjalanan panjang sejak era kolonial. Seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan dari daerah agar adanya desentralisasi, pemerintah pusat secara perlahan melakukan penguatan pembagian kekuasaan melalui sejumlah aturan.
Penyelenggaraan otonomi daerah sebenarnya sudah mulai dilakukan pemerintah kolonial pada tahun 1903. Saat itu pemerintah kolonial menerbitkan Staatsblad Van Nederlandsch-Indie Nomor 329 Tentang Desentralisasi. Salah satu poin pentingnya, pemerintah membuka peluang bagi satuan pemerintahan untuk mengaturan keuangan secara independen.
Tahun 1996, Presiden Soeharto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 1996 Tentang Hari Otonomi Daerah. Sejak saat itu, perayaan Hari Otonomi Daerah dilaksanakan setiap tanggal 25 April. Agar kekuasaan tidak terpusat, Pemerintah pun memperjelas pengaturannya melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah. UU tersebut telah mengalami dua kali revisi dan yang sekarang berlaku UU Nomor 23 Tahun 2004.
Melalui UU tersebut, pemerintah pusat memberikan definisi lebih jelas mengenai otonomi daerah. Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasatkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kedaulatan Republik Indonesia.(*)