Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TPPAS Legok Nangka Siap Proses Sampah Jadi Energi Listrik

Kalau berhasil, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) bisa menjadi contoh bagi provinsi lain.

6 Agustus 2018 | 20.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung, direncanakan menjadi solusi penanganan persampahan di Bandung Raya. (foto: dok. Pemprov. Jawa Barat)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO JABAR - Pembangunan Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka, Nagreg, Kabupaten Bandung, direncanakan menjadi solusi penanganan persampahan di Bandung Raya. Penjabat Gubernur Jawa Barat M. Iriawan menyebut, TPPAS Legok Nangka dirancang menggunakan teknologi termal and landfill untuk menampung residu sehingga menghasilkan energi listrik.

“Kalau ini berhasil, PLTSa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) bisa menjadi contoh bagi provinsi lain," kata Iriawan, pada The Third Indonesia-Japan Joint Meeting Committee on Waste to Energy Development in Indonesia, di Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018.

Iriawan menjelaskan, terkait dengan proses pengadaan, pihaknya harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya kesepakatan pemenuhan gap biaya pengolahan sampah (processing fee) untuk memenuhi kelayakan proyek. Selain itu, Pemprov juga harus memberi kepastian skenario transportasi pengangkutan sampah dari kabupaten atau kota ke TPPAS Legok Nangka. Serta pemenuhan dokumen AMDAL, juga mengurus status aset Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di lokasi kerja sama.

"Kalau terlaksana, ini akan menjadi yang tercepat di antara proyek nasional terkait dengan pengolahan sampah menjadi energi,” ujarnya.

Dia berharap, warga Jawa Barat yang terdampak proyek Legok Nangka juga diperhatikan keberlangsungan kelaikan hidupnya. "Intinya, saya akan lakukan percepatan sehingga Legok Nangka cepat dan beres. Mudah-mudahan sisa jabatan 1,5 bulan lagi Legok Nangka ada progres yang berarti," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengungkapkan, setelah beberapa hal penting tersebut ditindaklanjuti, barulah proses pengadaan Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bisa dilaksanakan. "Kami akan memberikan bimbingan teknis dalam penyusunan Dokumen Pengadaan Proyek dan memberikan bimbingan teknis dalam pelaksanaan pengadaan Proyek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Ia mengungkapkan, sekitar Desember 2016, pihaknya juga telah menandatangani MoU percepatan PLTSa Legok Nangka ini dengan Gubernur Jawa Barat kala itu, Ahmad Heryawan. Ia juga mengatakan masih ada kewajiban dari Gubernur Jawa Barat yang harus dibereskan sedikit lagi. Salah satunya, memperbaharui perjanjian antara Gubernur Jawa Barat dengan 6 kepala daerah terkait dengan biaya pengelolaan.

"Memang (hampir semua persyaratan) sudah disiapkan (Pemprov Jawa Barat), tapi beberapa Kepala Daerah kan ganti, siapa tahu ada perubahan kebijakan," ujarnya.

Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan masalah sampah sudah sejak lama tidak menjadi perhatian Indonesia. Namun, sambung Luhut, Presiden RI Joko Widodo memerintahkan percepat proses pengolahan sampah "Secara pribadi, saya sangat terlibat masalah ini karena termasuk 80 persen sampah dari darat yang mengotori laut," katanya.

Luhut berharap, kerja sama dengan Jepang bisa mempercepat segala proses penanganan sampah. "Kami senang kalau Jepang bisa masuk di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Bali. Banyak kota lain yang bisa segera dimasuki," tuturnya.

TPPAS Legok Nangka merupakan proyek pengelolaan sampah berkapasitas1.800 ton per hari yang bersumber dari 6 kabupaten. Di antaranya Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Garut. Dengan teknologi ramah lingkungan, Legok Nangka juga menjadi Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dengan kapasitas 18 megawatt. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nurul Tirsa Sari

Nurul Tirsa Sari

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus