Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
INFO NASIONAL - Pulau Nipa, Batam, dengan luas pulau mencapai 49,7 hektare telah disertifikat lahannya menjadi milik pemerintah. Di antaranya 29 hektare menjadi aset kementrian kelautan dan perikanan (KKP) berupa sertifikat Hak Pakai Nomor 14 Tahun 2011 yang diterbitkan pada tanggal 15 September tahun 2011.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hal ini telah mendorong program sertifikasi lahan di pulau-pulau kecil terluar (PPKT). Melanjutkan kebijakan pemerintah di PPKT, maka pada tahun 2015 digagaslah kegiatan sentra kelautan dan perikanan terpadu (SKPT) di beberapa lokasi pulau terluar, yang merupakan implementasi dari misi presiden untuk membangun dari pinggiran. Salah satu syarat program SKPT adalah lokasi lahan pembangunan telah memiliki sertifikat kepemilikan lahan oleh pemerintah yang clean dan clear.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya percepatan sertifikasi sebagian atau seluruh lahan di pulau pulau kecil dan terluar menjadi keniscayaan untuk ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan instansi terkait, antara lain Kementrian ATR/BPN, Kanwil BPN dan Kantor Pertanahan, pemda provinsi/kabupaten/kota, sejak tahun 2017.
Hasil kerja sama tersebut yakni, Kantor Pertanahan telah menerbitkan sertifikat Hak Atas Tanah (HAT) di pulau-pulau kecil terluar pada tahun 2018, di antaranya Pulau Berakit di Bintan, Pulau Pagai Utara di Mentawai, dan Pulau Nusa Manuk di Tasikmalaya.
Adapun pulau-pulau kecil (PPK) yang telah memiliki sertifikat, di antaranya Pulau Morotai di Kepulauan Morotai, Pulau Kumbik di Natuna dan Pulau Palmatak di Kepulauan Anambas.
Sampai dengan bulan Juni tahun 2022, pemerintah telah melakukan sertifikasi sebagian lahan di pulau-pulau kecil dan terluar sebanyak 67 sertifikat hak pakai pada 57 pulau dengan luas sekitar 152 hektare.
Pada saat ini sedang berproses pensertifikatan hak pengelolaan (HPL) pada lima pulau, yaitu Pulau Lusi di Sidoarjo, Pulau Mega di Bengkulu Utara, Pulau Salaut Besar di Simeulue, Pulau Manggudu di Sumba Timur, dan Pulau Batek di Kupang.
Sertifikasi hak atas tanah sebagian lahan pada tahun 2022 dilaksanakan di enam pulau, berupa sertifikat HPL dan hak pakai. Salah satu di antaranya adalah rencana kegiatan sertifikasi Pulau Dana, Kabupaten Sabu Raijua dengan status Area Penggunaan Lainnya (APL).
Pulau Dana merupakan PPKT tidak berpenduduk berukuran sekitar 70 hektare. Merupakan wilayah administrasi Desa Kolorai, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. Untuk mencapai pulau ini, dari Kupang harus menggunakan pesawat kecil atau kapal laut ke Pulau Sabu di Kabupaten Sabu Raijua.
Dari Pulau Sabu, perjalanan berlanjut menggunakan kapal laut reguler dengan waktu tempuh sekitar 2 jam menuju Pulau Raijua. Kemudian dilanjutkan dengan menggunakan kapal sewa menuju Pulau Dana sekitar 4 jam.
Tahapan pelaksanaan sertifikasi pulau Dana, diawali dengan survei lokasi, koordinasi dengan kanwil BPN, kantah Sabu Raijua, camat Raijua, kades Kolorai, masyarakat adat pemilik lahan, dan dilanjutkan dengan FGD (focus group discussion).
Hasil FGD bersama stakeholder telah disepakati, bahwa masyarakat adat menyetujui menyerahkan sebagian lahan kepada pemerintah untuk disertifikasi menjadi sertifikat hak pakai, dilanjutkan dengan pengajuan alas hak berupa surat penyerahan bidang tanah dari masyarakat adat, serta pemasukan surat atau dokumen ke kantor pertanahan Sabu Raijua.
Pada saat ini, akan dilakukan pengukuran lahan oleh kanwil BPN. Apabila sertifikat telah diterbitkan atas nama pemerintah (KKP), kegiatan dilanjutkan dengan pemasangan papan pengumuman atau plang berisi informasi kepemilikan bidang tanah.
Berdasarkan peta tematik kabupaten Sabu Raijua, terdapat tiga pulau saling berdekatan dan berjajaran kearah selatan, mulai dari Pulau Sabu, Pulau Raijua, serta Pulau Dana, yang dikelilingi perairan Laut Sawu.
Perairan Laut Sawu yang mengelilingi ketiga pulau tersebut sebagian besar merupakan kawasan zona inti, akan diprioritaskan bagi aktivitas konservasi, usaha kelautan dan perikanan, wisata religi, wisata bahari (surfing/diving/selam).
Pulau Dana diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru, maka pemerintah perlu menginisiasi penyusunan rencana kawasan perbatasan di wilayah ketiga pulau tersebut, sekaligus menyusun pengembangan cluster pulau Sabu, Raijua, Dana dan perairan disekitarnya dalam dokumen master plan dan business plan, yang melibatkan pemda, masyarakat, LSM/NGO, perbankan, pelaku usaha dan investor.
Selanjutnya pemerintah mengkoordinasikan dan mensosialisasikan proses perizinan kesesuaian kegiatan ruang laut (KKRL) di perairan laut Sawu dan persetujuan pemanfaatan pulau-pulau kecil, yang diselaraskan dengan rencana kawasan perbatasan, master plan dan business plan.
Gagasan pengembangan cluster pulau Sabu, Raijua dan Dana di perairan laut Sawu, merupakan pemicu munculnya pusat pertumbuhan ekonomi baru di pulau-pulau kecil dan terluar, yang mendorong peningkatan perekonomian daerah dan penerimaan negara, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)
Rido Miduk Sugandi Batubara, (Ahli Madya Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir (PELP) dan Partini (Ahli Muda PELP), Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Kementrian Kelautan dan Perikanan).