Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MEMO BISNIS - Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang menyerahkan Surat Keputusan (SK) perpanjangan tenaga kontrak kepada 1.503 pegawai non-ASN di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Tulang Bawang, Kamis, 13 Maret 2025.
Penyerahan SK ini merupakan bagian dari penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Dalam aturan tersebut, status tenaga non-ASN harus ditata ulang paling lambat Desember 2024.
Wakil Bupati Tulang Bawang, Hankam Hasan, menyerahkan SK secara simbolis dan mengapresiasi kinerja tenaga kontrak yang diperpanjang. “Penyerahan SK ini adalah bentuk perhatian dan penghargaan pemerintah daerah atas kerja keras Bapak/Ibu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perpanjangan kontrak didasarkan pada evaluasi kinerja. ““Mereka yang berkinerja baik tentu akan mendapat perpanjangan kontrak dan begitu juga sebaliknya, siapa yang tidak berkinerja baik, tidak disiplin, dan lain sebagainya tentu tidak akan mendapat perpanjangan kontrak, seperti yang menimpa 26 saudara kita yang kontraknya tidak diperpanjang,” katanya.
Hankam Hasan meminta tenaga kontrak menjaga profesionalisme dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Apabila bapak/ibu telah menunjukkan kinerja terbaik, maka kami juga akan semaksimal mungkin untuk memenuhi hak para tenaga kontrak. Kami juga akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kontrak, namun dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan serta peraturan yang berlaku.”
Di akhir sambutan, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kontrak. “Kesamaan visi dan misi serta sinergi para pegawai (ASN dan Tenaga Kontrak) di seluruh OPD diharapkan dapat menjadi penggerak utama demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, maupun dalam upaya perwujudan Tulang Bawang sebagai Kabupaten UDANG MANIS (Unggul, Damai, Aman, Nyaman, Guyub, Mandiri, Agamis, Natural, Inovatif, dan Sejahtera),” ia memungkas. (*)
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini