Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Bulgaria menyelidiki pemilik 100 kuda yang tewas dan sekarat di pegunungan tertutup salju. ni kasus pertama yang ditemukan aktivis perlindungan hewan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gambar puluhan kuda yang tewas dan beberapa masih hidup dalam kondisi sangat lemah di Gunung Osogovo dekat perbatasan dengan Makedonia di Bulgaria barat telah mengejutkan kelompok HAM dan perlindungan hewan Bulgaria.
Baca: Ups, Kuda Brasil Ditahan karena Menendang Mobil
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Kyustendil, Rumyana Arnaudova mengatakan pada Selasa, 27 Maret 2018 bahwa sekitar 70 ekor kuda telah mati sejauh ini dan hewan lain yang masih hidup dalam kondisi sekarat.
"Kami memiliki informasi bahwa orang yang melakukan kejahatan ini telah diwajibkan sebelumnya untuk merawat hewan ini. Pemilik kuda telah menerima sejumlah besar dana dalam hibah dari Uni Eropa untuk peternakan kuda," kata Arnaudova, seperti dilansir Reuters pada 27 Maret 2018.
Baca: Tak Tahan Macet, Pria Ini Pilih Naik Kuda ke Kantor
Insiden kematian massal kuda yang diduga sengaja ditelantarkan pemiliknya tersebut bermula ketika pada Minggu, 25 Maret 2018 beberapa aktivis lingkungan mengunjungi wilayah pegunungan Osogovo.
Para aktivis terkejut ketika menemukan banyak bangkai kuda dengan beberapa di antaranya masih bernyawa di lereng gunung, sekitar 1.800 meter di atas permukaan laut. Hewan itu tidak dapat bergerak, ada yang tertahan di dalam salju, dan kelaparan.
Mereka langsung menghubungi polisi dan layanan darurat, tetapi salju memperlambat operasi penyelamatan.
Baca: Keluarga Ini Pelihara Kuda di Dalam Rumah
"Mereka berada dalam kondisi yang mengerikan. Kuda-kuda dalam bahaya besar karena salju yang dalam dan suhu rendah dan ada yang diterkam serigala. Mereka kekurangan air, makanan dan tempat berlindung," kata Elitsa Dimitrova, salah satu aktivis yang menemukan kuda itu.
Jika pemiliknya terbukti bersalah, maka ia akan menghadapi hukuman hingga 3 tahun penjara dan denda hingga US $ 3170 atau setara Rp 43,5 juta berdasarkan Undang-Undang Kekejaman terhadap hewan.