Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut mengupayakan langkah-langkah agar bisa menjual tiga rumah mewah diduga milik anak tiri mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Upaya ini adalah langkah terbaru untuk memulihkan uang yang diduga dicuri dari lembaga keuangan 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari reuters.com, Kamis, 15 Agustus 2019, Malaysia dan otoritas Amerika Serikat menduga uang US$ 4,5 miliar milik 1MDB telah disalah gunakan. Mantan Perdana Menteri Najib adalah salah satu pendiri lembaga keuangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejak 2016, Kementerian Kehakiman Amerika Serikat telah memasukkan gugatan denda sekitar US$ 1,7 miliar terhadap aset-aset yang diduga dicuri dari uang 1MDB. Diantara aset itu adalah sebuah pesawat jet pribadi, rumah mewh dan perhiasan. Amerika Serikat mulai memulangkan aset-aset itu ke Malaysia sekitar US$ 200 juta yang diperoleh dari penjualan aset sitaan.
Sebelumnya pada Rabu, 14 Agustus 2019, jaksa penuntut di Amerika Serikat dan perusahaan pengembang tiga rumah mewah itu telah meminta sebuah pengadilan di California agar melakukan upaya penyitaan sehingga tiga properti itu yang diduga dibeli dari uang 1MDB bisa segera dijual ke masyarakat.
Tiga properti itu adalah sebuah townhouse senilai US$ 27,97 juta atau Rp 399 miliar, sebuah rumah di Beverly Hills senilai US$ 17.5 juta atau Rp 250 miliar dan satu buah kondominium seharga US$ 35.5 juta (Rp 507 miliar) di New York yang diduga dibeli Riza Aziz anak tiri mantan Perdana Menteri Najib dari uang 1MDB.
Jaksa penuntut mengatakan Riza membeli properti-properti itu dari penasehat keuangan asal Malaysia, Low Taek Jho, yang saat ini juga menghadapi tuntutan hukum di Malaysia dan Amerika Serikat atas dugaan perannya di kasus 1MDB. Low atau yang biasa dipanggil Jho Low secara konsisten menyangkal telah melakukan kesalahan, namun dia saat ini menjadi buronan.
Riza adalah pendiri perusahaan bernama Red Granite Pictures, yang bergerak dibidang perfilman. Pada 2017, Red Granite Pictures telah membayar uang denda kepada pemerintah Amerika Serikat US$ 60 juta atau Rp 865 miliar terkait gugatan dugaan telah mendanai tiga film dari uang 1MDB.
Pada bulan lalu di pengadilan Malaysia, Riza menyatakan tidak bersalah atas lima dakwaan dugaan pencucian uang yang diarahkan padanya yang melibatkan sekitar US$ 248 juta uang 1MDB. Total saat ini otoritas di enam negara yang menginvestigasi dugaan pencucian uang dan korupsi di 1MDB, lembaga keuangan yang didirikan Najib pada 2009.