Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil presiden adalah seorang pejabat negara yang memiliki kedudukan setingkat di bawah presiden, dengan tugas utamanya membantu presiden dalam menjalankan roda pemerintahan. Di Indonesia, wakil presiden dipilih bersama dengan presiden melalui mekanisme pemilihan umum (pemilu) dan mempunyai masa jabatan selama lima tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem kepresidenan di Indonesia menganut prinsip tunggal, di mana hanya ada satu presiden dan satu wakil presiden yang dipilih secara langsung oleh rakyat. Sementara di belahan negara lain, terdapat praktik yang melegalkan penunjukkan lebih dari satu wakil presiden yang dapat menjabat secara bersamaan dalam satu periode.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Praktik menunjuk lebih dari satu wakil presiden dalam satu periode pemerintahan itu biasanya dianggap tidak umum. Lantas, di mana sajakah negara yang memiliki beberapa wakil presiden dalam satu masa jabatan?
Daftar Negara dengan Wakil Presiden Terbanyak
Dirangkum dari berbagai sumber, berikut beberapa negara yang diketahui mempunyai lebih dari satu wakil presiden:
1. Afganistan
Mengutip Konstitusi Republik Islam Afganistan yang diratifikasi pada 26 Januari 2004 dan diunggah pada situs diplomatie.gouv.fr, presiden memiliki dua wakil presiden. Calon presiden harus mengumumkan nama kedua calon wakil presiden kepada rakyat.
Apabila presiden berhalangan hadir, mengundurkan diri, atau meninggal dunia, maka wakil presiden pertama akan bertindak sesuai dengan ketentuan konstitusi. Begitu pula ketika wakil presiden pertama berhalangan hadir, wakil presiden kedua yang akan bertugas.
2. Honduras
Berdasarkan dokumen yang diunggah di laman hondurasemb.org, saat Pemilu 2013, rakyat Honduras memilih satu presiden baru dan tiga wakil presiden. Presiden dan tiga wakil presiden dipilih secara langsung melalui pluralitas suara sederhana, yang berarti satu suara lebih banyak daripada pesaing terdekat.
3. Kosta Rika
Melansir The Tico Times, Kosta Rika mempunyai dua wakil presiden yang menjabat secara bersamaan sejak Perang Saudara 1948. Aturan mengenai duplikasi tugas tersebut diresmikan dalam Konstitusi Kosta Rika yang baru diratifikasi pada akhir 1949.
Dua wakil presiden di Kosta Rika bertindak sebagai pengganti jika presiden berhalangan hadir, sesuai dengan urutan pencalonan. Namun, presiden dapat memilih salah satu dari dua wakil presiden untuk menggantikannya. Dengan demikian, ketika wakil presiden kedua “lebih disukai”, maka akan ada kemungkinan bahwa dia dapat melompati rantai komando.
4. Myanmar
Berdasarkan constitutionnet.org, semua kekuasaan eksekutif di Myanmar dipegang oleh seorang presiden yang bertindak sebagai kepala negara dan kepala eksekutif. Presiden dan dua wakil presiden dipilih oleh dewan elektoral yang terdiri dari semua anggota parlemen Uni bikameral.
Sistem pemilihan presiden dan dua wakil presiden di Myanmar memastikan bahwa salah satu jabatan selalu dipegang oleh militer. Presiden dan wakil presiden hanya dapat dicopot melalui proses pemakzulan yang membutuhkan suara mayoritas dua pertiga dari seluruh anggota salah satu dari dua dewan parlemen.
5. Peru
Berdasarkan laman resmi pemerintah Amerika Serikat, Peru mempunyai satu presiden, dua wakil presiden, dan dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri. Seluruh jabatan tersebut termasuk ke dalam cabang eksekutif.
Presiden dipilih oleh rakyat untuk masa jabatan lima tahun, di mana amandemen konstitusi yang disahkan pada 2000 menyatakan untuk mencegah pemilihan ulang. Dua wakil presiden juga dipilih oleh rakyat, tetapi tidak mempunyai fungsi konstitusional, kecuali presiden tidak dapat melaksanakan tugasnya.
6. Sudan Selatan
Mengutip Radio Tamazuj, para mediator mengusulkan proposal pembagian kekuasaan baru, di mana Sudan Selatan dapat mempunyai lima wakil presiden sekaligus dalam pemerintahan pada 2018 lalu. Pembentukan tersebut diyakini bertujuan untuk mengakhiri perang saudara yang berlangsung sejak 2013.
7. Zimbabwe
Berdasarkan The Herald, Pasal 92 Konstitusi Zimbabwe dan Pasal 14(2) of the Sixth Schedule memungkinkan presiden menunjuk dua wakil presiden mulai 2023. Seorang calon presiden harus mencalonkan dua calon wakil presiden, yang selanjutnya akan menjadi wakil presiden pertama dan kedua setelah pemilihan.
Pilihan editor: Wakil Presiden Cina Temui Elon Musk