Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jepang ingin membuat undang-undang untuk meminimalkan risiko yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan (AI). Rencana ini menyusul lonjakan popularitas DeepSeek yang baru-baru ini populer setelah dirilis pada awal Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Antara, Perdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba mengatakan kepada para anggota parlemen bahwa penggunaan AI sangat penting untuk mengatasi tantangan rendahnya produktivitas di Jepang, seperti yang dilaporkan Kyodo News. "Kita perlu menyusun rencana dasar tentang bagaimana dapat mendorong penelitian dan pengembangan serta penggunaan AI dengan cara yang aman dan terjamin," kata Ishiba pada Jumat, 31 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut dia, tantangan mendesak yang perlu dilakukan mengajukan undang-undang memaksimalkan kemudahan AI dan mengurangi risiko penggunaannya. Ia mencari sokongan dari partai oposisi di majelis rendah parlemen agar rancangan undang-undang terkait AI dapat disahkan. Koalisi partainya, Demokrat Liberal-Komeito tidak memiliki dukungan minimal 233 anggota parlemen.
Pernah Diusulkan Sebelumnya
Laporan Reuters pada 15 Februari 2024, partai yang berkuasa di Jepang mengusulkan agar pemerintah memperkenalkan undang-undang baru yang mengatur teknologi AI generatif pada 2024.
Untuk mengatasi isu-isu yang berkaitan dengan kecerdasan buatan seperti disinformasi dan pelanggaran hak, tim proyek kecerdasan buatan Partai Demokrat Liberal akan menyusun aturan untuk usulan awal. Itu termasuk regulasi bagi pengembang model dasar seperti yang didukung oleh Microsoft (MSFT.O), yakni OpenAI.
Pemerintah Jepang membentuk dewan ahli AI untuk membahas masalah ini. Ada upaya mempertimbangkan untuk memasukkan peraturan yang baru dalam pedoman kebijakan manajemen ekonomi dan fiskal yang disusun sekitar Juni 2024.
Laporan dari komite Agency for Cultural Affairs atau Badan Urusan Kebudayaan Jepang mengidentifikasi beberapa kasus yang rentan menjadi pelanggaran hak cipta oleh kecerdasan buatan generatif. Laporan tersebut memerinci interpretasi hukum hak cipta yang disajikan oleh subkomite Badan tersebut pada Selasa, 19 Maret 2024. Dikutip dari The Japan News, laporan ini mengidentifikasi kasus-kasus yang termasuk pelanggaran hak cipta.
Muhammad Rafi Azhari turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini