Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah meminta penyelidikan atas pembantaian Khan Younis baru-baru ini, dengan menggunakan citra satelit dan kecerdasan buatan, Hakim Fouad Baker, anggota Asosiasi Pengacara ICC, mengatakan kepada Al Mayadeen pada Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada dini hari Selasa, pasukan pendudukan Israel melakukan serangan udara di kamp pengungsian yang padat di daerah Al-Mawasi di provinsi selatan Gaza, Khan Younis, menewaskan sedikitnya 40 orang Palestina dan melukai puluhan lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana kedudukan Israel dan ICC?
Israel bukan penandatangan Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, dan dengan demikian, tidak mengakui otoritasnya, dan begitu pula AS.
Biasanya, hal itu berarti pengadilan tidak dapat menyelidiki Israel; namun, yurisdiksinya meluas ke kejahatan yang dilakukan oleh negara anggota atau di wilayah salah satu negara anggotanya, di mana Palestina menjadi salah satu negara anggota, yang bergabung atas permintaan Otoritas Palestina pada 2015.
Dengan demikian, pengadilan ini memiliki wewenang untuk menyelidiki kejahatan berat dan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap siapa pun - termasuk tentara dan pejabat Israel - yang terlibat dalam kekejaman di Tepi Barat atau Gaza.
Namun, Gaza kini sedang dalam penguasaan Israel sehingga akses untuk siapa pun masuk ke sana bergantung pada izin Israel.
Baker menjelaskan bahwa para anggota ICC telah bertemu dan berniat untuk menggunakan kecerdasan buatan dan citra satelit untuk investigasi. Namun, ia menambahkan bahwa konsensus yang ada adalah bahwa investigasi lapangan tidak dapat digantikan oleh kecerdasan buatan, melainkan kedua teknik tersebut harus saling melengkapi.
Ia mengungkapkan bahwa ICC dilarang menggunakan satelit atau mengakses Jalur Gaza untuk melakukan investigasi terhadap pembantaian tersebut.
Namun, "kami menolak untuk bergantung [hanya] pada kecerdasan buatan untuk penyelidikan pembantaian Khan Younis," kata Hakim Baker, karena hal ini akan melemahkan pentingnya penyelidikan di lapangan.
Hakim mengungkapkan bahwa pekerjaan ICC terkendala dan bahwa negara-negara anggota yang mendanai telah mengancam untuk melemahkan investigasi pengadilan melalui tekanan anggaran.
ICC kerap mendapatkan tekanan
Menyoroti salah satu hambatan utama yang dihadapi pengadilan, Baker menunjukkan bahwa hanya satu orang di ICC yang bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan Asia, termasuk masalah Palestina.
Mengenai tekanan yang dihadapi oleh ICC, Baker menekankan bahwa sebagian besar pengacara dan hakim yang terlibat dalam kasus melawan Israel telah menjadi sasaran ancaman dan intimidasi, dengan telepon mereka diretas.
Ia mengingatkan bahwa Israel telah mengancam untuk menargetkan anak-anak dari Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, dan juga mengancam mantan Jaksa Penuntut ICC, Fatou Bensouda, ketika ia mengisyaratkan untuk membuka penyelidikan, bahkan menjatuhkan sanksi kepadanya dan mengancam suaminya.
Hakim tersebut mengkritik rancangan undang-undang Kongres Amerika Serikat yang mengizinkan pengenaan sanksi terhadap ICC jika ICC menyelidiki atau menuntut individu-individu yang dilindungi oleh Washington atau sekutunya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa RUU tersebut menyiratkan bahwa Amerika Serikat memiliki hak untuk menyerbu Den Haag jika surat perintah penangkapan dikeluarkan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atau Menteri Keamanan Yoav Gallant, sebuah skenario yang ia gambarkan sebagai "sangat berbahaya".
Dalam sebuah wawancara dengan surat kabar Jepang Yomiuri Shimbun yang diterbitkan pada Senin, 2 September 2024, Khan mengungkapkan bahwa para pejabat ICC menerima "ancaman" pribadi dari para pendukung Rusia dan Israel.
"Jika kita membiarkan serangan-serangan seperti ini... ancaman-ancaman... untuk membongkar atau mengikis lembaga-lembaga hukum yang telah dibangun sejak Perang Dunia Kedua, apakah ada yang percaya bahwa hal ini akan berakhir dengan Mahkamah Pidana Internasional?" Khan memperingatkan.
Memperhatikan bahwa Jepang adalah penyandang dana terbesar ICC, Khan mendesak kerja sama Jepang dalam mempengaruhi AS.
Fakta-fakta tentang ICC
* Pengadilan ini didirikan pada 2002 untuk mengadili kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan kejahatan agresi ketika negara-negara anggota tidak mau atau tidak mampu melakukannya sendiri. Pengadilan ini dapat mengadili kejahatan yang dilakukan oleh warga negara anggota atau di wilayah negara anggota oleh aktor lain. Memiliki 124 negara anggota. Anggarannya untuk 2024 adalah sekitar 187 juta euro.
* ICC sedang melakukan investigasi, mulai dari Ukraina dan negara-negara Afrika seperti Uganda, Republik Demokratik Kongo, dan Kenya hingga Venezuela di Amerika Latin dan negara-negara Asia, seperti Myanmar dan Filipina, menurut situs webnya.
* Situs webnya menyatakan bahwa sejauh ini telah ada 32 kasus yang diajukan ke pengadilan, dengan beberapa kasus memiliki lebih dari satu tersangka. Hakim ICC telah mengeluarkan sedikitnya 49 surat perintah penangkapan.
* Dua puluh satu orang telah ditahan di pusat penahanan ICC dan telah hadir di pengadilan. Setidaknya 20 orang masih buron. Tuduhan telah dibatalkan terhadap tujuh orang karena kematian mereka. Para hakim telah menjatuhkan 10 vonis bersalah dan empat vonis bebas.
* Dari 10 vonis tersebut, hanya lima vonis yang berkaitan dengan kejahatan inti yaitu kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, sedangkan sisanya berkaitan dengan kejahatan lain seperti gangguan terhadap saksi. Kelima terpidana tersebut adalah para pemimpin milisi Afrika dari Republik Demokratik Kongo, Mali dan Uganda. Hukumannya berkisar antara sembilan hingga 30 tahun penjara. Hukuman maksimum yang mungkin dijatuhkan adalah penjara seumur hidup.
* Buronan yang paling menonjol adalah Presiden Rusia Vladimir Putin, yang dituduh melakukan kejahatan perang dengan mendeportasi ratusan anak dari Ukraina secara ilegal. ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin pada Maret 2023. Kremlin mengatakan bahwa langkah itu tidak ada artinya. Moskow telah berulang kali membantah tuduhan bahwa pasukannya telah melakukan kekejaman selama invasi ke negara tetangganya.
* Meskipun pengadilan ini didukung oleh banyak anggota PBB dan Uni Eropa, negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Cina dan Rusia tidak menjadi anggota, dengan alasan bahwa ICC dapat digunakan untuk penuntutan yang bermotif politik.
* Pada Mei, kantor kejaksaan ICC meminta surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan kepala pertahanannya, serta tiga pemimpin Hamas atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
* Israel bukan anggota mahkamah dan tidak mengakui yurisdiksinya, tetapi wilayah Palestina diterima sebagai negara anggota pada tahun 2015. Pada 2021, ICC membuka penyelidikan resmi atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di wilayah Palestina yang diduduki. Jaksa penuntut ICC, Karim Khan, mengatakan pada Oktober tahun lalu bahwa pengadilan tersebut memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan warga Israel di Jalur Gaza.
AL MAYADEEN | AL JAZEERA | REUTERS | ANADOLU