Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut di Mahkamah Pidana Internasional (ICC) sedang menyelidiki laporan kematian pemimpin militer Hamas, Mohammed Deif, dan akan mencabut kasusnya jika mereka dapat mengkonfirmasikannya, demikian pengajuan hukum yang diumumkan Selasa, 10 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Komandan Brigade Al Qassam, Deif, 58 tahun, diyakini sebagai salah satu dalang serangan 7 Oktober 2023 di Israel selatan yang memicu perang Gaza, dan sejak saat itu mengarahkan operasi militer Hamas melawan pasukan Israel di daerah kantung Palestina tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Israel mengatakan bahwa ia tewas dalam serangan udara Israel di kota selatan Gaza, Khan Younis, pada 13 Juli. Hamas tidak mengkonfirmasi maupun membantahnya.
"Pihak penuntut akan mencabut permohonan (surat perintah penangkapan) terhadap Deif jika ada informasi yang cukup dan dapat dipercaya yang mengonfirmasi kematiannya," kata dokumen hukum yang diajukan pada 2 Agustus namun baru diumumkan pada Selasa.
Jumat lalu, ICC mengumumkan bahwa mereka telah menghentikan proses hukum terhadap pemimpin Hamas Ismail Haniyeh, yang dibunuh di Iran pada 31 Juli.
ICC saat ini sedang mempertimbangkan permintaan surat perintah penangkapan terhadap para pemimpin Israel dan Hamas yang diajukan pada awal tahun ini.
Pada Mei, kepala jaksa penuntut ICC, Karim Khan, meminta surat perintah penangkapan untuk Haniyeh, Deif, dan pemimpin Hamas saat ini, Yahya Sinwar, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan selama serangan 7 Oktober terhadap Israel.
Jaksa juga meminta surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan menteri pertahanannya Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama serangan Israel ke Gaza.
Netanyahu mengatakan pada bulan Mei lalu bahwa langkah ICC tersebut tidak masuk akal dan ia menolak perbandingan antara Israel dan Hamas.
Hamas juga mengecam surat perintah penangkapan ketika pertama kali diajukan.
Tidak ada tenggat waktu kapan para hakim harus memutuskan permohonan tersebut. Dalam kasus-kasus sebelumnya, para hakim membutuhkan waktu antara satu bulan hingga delapan bulan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan.
REUTERS
Pilihan Editor: Korban Tewas Akibat Topan Yagi di Vietnam Bertambah