Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Bahama Secara Resmi Akui Palestina Sebagai Negara

Bahama secara resmi mengakui negara Palestina. Sebelumnya sejumlah negara melakukan hal serupa.

8 Mei 2024 | 20.13 WIB

Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw
Perbesar
Pengunjuk rasa pro-Palestina berfoto di depan Mahkamah Internasional (ICJ) ketika hakim memutuskan tindakan darurat terhadap Israel menyusul tuduhan Afrika Selatan bahwa operasi militer Israel di Gaza adalah genosida yang dipimpin negara, di Den Haag, Belanda, 26 Januari 2024. REUTERS/Piroschka van de Wouw

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Luar Negeri Bahama mengumumkan negara itu secara resmi telah memutuskan mengakui Palestina sebagai sebuah negara. “Pemerintah Bahama percaya bahwa pengakuan terhadap Negara Palestina menunjukkan dengan kuat komitmen Bahama terhadap prinsip-prinsip yang dianut dalam Piagam PBB dan hak untuk menentukan nasib sendiri sebagaimana diartikulasikan dalam Kovenan Internasional tentang Sipil dan Hak-Hak Politik (ICCPR), dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR)," kata Kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahama mendukung hak hukum rakyat Palestina untuk secara bebas menentukan status politik mereka. Palestina juga bebas menjalankan pembangunan ekonomi, sosial dan budaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jumlah negara yang mengakui kenegaraan Palestina di tingkat PBB akhir-akhir ini semakin meningkat, seiring dengan pemberian keanggotaan penuh Palestina di PBB. Palestina diterima sebagai negara pengamat Majelis Umum PBB pada 2012, mengizinkan utusannya untuk berpartisipasi dalam perdebatan dan organisasi PBB tetapi tanpa pemungutan suara.

Negara-negara diterima menjadi anggota PBB melalui keputusan Majelis Umum atas rekomendasi Dewan Keamanan, sesuai dengan Piagam PBB. Sebuah resolusi Dewan membutuhkan setidaknya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap yaitu Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Rusia atau Cina, untuk disahkan.

Dewi Rina Cahyani

Dewi Rina Cahyani

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus