Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Corona, Penjara di AS Lepaskan Narapidana Jadi Tahanan Rumah

Jaksa Agung AS William Barr mengeluarkan perintah darurat pelepasan para narapidana untuk menjadi tahanan rumah akibat wabah Corona .

4 April 2020 | 17.29 WIB

William Barr memberikan kesaksian di Komite Kehakiman Senat yang mendengarkan pencalonannya sebagai jaksa agung Amerika Serikat di Capitol Hill di Washington, AS, 15 Januari 2019.[REUTERS / Yuri Gripas]
Perbesar
William Barr memberikan kesaksian di Komite Kehakiman Senat yang mendengarkan pencalonannya sebagai jaksa agung Amerika Serikat di Capitol Hill di Washington, AS, 15 Januari 2019.[REUTERS / Yuri Gripas]

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung AS William Barr menyatakan Biro Penjara Federal menghadapi situasi darurat karena cepatnya penularan virus Corona sehingga mulai melepaskan para narapidana untuk menjadi tahanan rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Barr kemudian mengeluarkan perintah darurat untuk memprioritaskan pelepasan narapidana yang rentan untuk menjadi tahanan rumah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Untuk semua narapidana yang sesuai untuk sebagai kandidat tahanan rumah, anda harus segera memproses mereka untuk dipindahkan dan kemudian secepatnya memindahkan mereka untuk menjalani karantina selama 14 hari," kata Barr dalam memonya kepada Biru Penjara Federal kemarin malam, sebagaimana dilaporkan Channel News Asia, 4 April 2020.

Penjara yang menjadi prioritas untuk melepaskan narapidana adalah penjara yang paling parah dijangkiti virus Corona di antaranya Oakdale di Lousiana, Elkton di Ohio, dan Danbury di Connecticut.

Sebanyak lima narapidana tewas terinfeksi virus Corona di penjara Oakdale 1 dan dua tewas di Elkton 1.

Biro Penjara Federal AS melaporkan 91 nara[idana dan 50 staf di 122 penjara telah terjangkit virus Corona. Namun menurut sejumlah pejabat dan anggota keluarga narapidana kepada Reuters, mereka percaya jumlah yang menderita sakit infeksi virus Corona jauh lebih banyak lagi.

Dalam UU Stimulus AS yang diteken Presiden Donald Trump pekan lalu, Biro Penjara Federal diberi kewenangan untuk melepaskan narapidana untuk menjadi tahanan rumah untuk mencegah penularan virus Corona. Hanya narapidana yang telah menjalani hukuman 90 persen dari masa hukumannya atau tidak kurang dari 6 bulan dari hukuman yang boleh dilepaskan dari penjara.

Meski Biro Penjara Federal mendapat kewenangan itu, namun Biro baru dapat melaksanakannya setelah Jaksa Agung menyatakan negara dalam keadaan darurat untuk sistem penjara federal.

 

 

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus