Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Internasional

Hak Veto, Dimiliki Anggota Tetap DK PBB, Bisa Gagalkan Keanggotaan Negara Palestina dari Majelis Umum PBB

Hak veto diberikan sebagai apresiasi terhadap jasa dari 5 negara dalam memprakarsai berdirinya PBB. Apakah bisa gagalkan resolusi Majelis Umum PBB.

12 Mei 2024 | 23.47 WIB

Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour memberi isyarat kepada para delegasi setelah berpidato di depan mereka di Majelis Umum PBB sebelum melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024 .REUTERS/Eduardo Munoz
Perbesar
Duta Besar Palestina untuk PBB Riyad Mansour memberi isyarat kepada para delegasi setelah berpidato di depan mereka di Majelis Umum PBB sebelum melakukan pemungutan suara mengenai rancangan resolusi yang mengakui Palestina memenuhi syarat untuk menjadi anggota penuh PBB, di New York City, AS, 10 Mei 2024 .REUTERS/Eduardo Munoz

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Umum PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) pada Jumat, 10 Mei 2024, mendukung resolusi upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dan memberikan hak-hak tambahan bagi Palestina. Resolusi itu diprakarsai oleh Uni Emirat Arab dan disahkan setelah 143 negara anggota PBB menyetujuinya.

Di sisi lain, resolusi tersebut diwanti-wanti Majelis Umum PBB dari Hak veto Amerika serikat selaku anggota tetap PBB. Bahkan, Duta Besar Cina untuk PBB Fu Cong pada Jumat, 10 Mei 2024, mengatakan pemerintahnya mendesak Amerika Serikat untuk tidak menghalangi resolusi Keanggotaan Penuh Palestina.

Menanggapi hak veto yang dimiliki Amerika Serikat tersebut. Lantas, apa itu Hak Veto PBB?

Pengertian Hak Veto PBB

Dikutip dari jurnal Hak Veto Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Dalam Kaitan Dengan Prinsip Persamaan Kedaulatan yang dipublish di laman Ojs.unud.ac.id, hak veto merupakan  hak  istimewa  yang  dimiliki  oleh  anggota  tetap  Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa Bangsa (DK PBB) yakni Amerika Serikat, China, Inggris, Perancis dan Rusia. Hak tersebut diberikan sebagai apresiasi terhadap jasa dari kelima negara dalam memprakarsai berdirinya PBB.

Hak veto membuat kelima negara ini memiliki kedaulatan yang lebih dibandingkan dengan negara anggota lainnya. Adanya hak veto ini memungkinkan 5 negara itu menolak suatu keputusan atau resolusi yang akan dikeluarkan jika keputusan atau resolusi dirasa merugikan salah satu dari kelima negara tersebut.

Sejatinya, hak veto yang melekat pada organisasi internasional sudah ada sebelum berdirinya PBB, yaitu pada masa LBB. Saat itu, para anggota LBB memiliki hak veto terhadap keputusan-keputusan nonprosedural. Namun, LBB tidak berumur panjang karena pecahnya Perang Dunia II dan LBB bubar.

Hak veto tidak diatur secara eksplisit dalam Piagam PBB, tetapi dalam Pasal 27 ayat piagam PBB disebutkan bahwa semua urusan prosedural Dewan Keamanan harus diputuskan bersama-sama oleh lima anggota tetap. Hak veto biasa digunakan untuk membatalkan suatu rancangan, keputusan, ketetapan undang-undang atau resolusi yang telah diputuskan oleh suara terbanyak anggota Dewan Keamanan.

Dikutip dari Fahum.umsu.ac.id, hak veto PBB dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan mengakibatkan kegagalan dalam mewakili banyak wilayah di dunia, terutama dalam mengatasi ancaman keamanan internasional. Hak-hak ini juga melibatkan pemilihan Ketua Majelis Umum PBB, merekomendasikan masuknya negara baru sebagai anggota PBB, merekomendasikan keluarnya negara dari keanggotaan PBB, revisi atau amandemen Piagam PBB, dan pemilihan hakim di Mahkamah Internasional.

Bagaimana Anggota Dewan Mendapatkan Hak Veto?

Hak veto ditawarkan kepada lima anggota tetap ketika PBB dan Dewan Keamanan dibentuk pada tahun 1945 setelah Perang Dunia II. Direktur Kelompok Krisis Internasional PBB, Richard Gowan, mengatakan kepada CNN bahwa menawarkan negara-negara tersebut kemampuan untuk melindungi diri mereka dari resolusi Dewan Keamanan adalah satu-satunya cara Presiden Franklin D. Roosevelt dapat mengajak mereka bergabung dengan PBB.

Namun, seiring perjalanan waktu, veto tersebut telah menghambat kemampuan Dewan Keamanan untuk bertindak sesuai dengan pandangan mayoritas. Misalnya, ketika Rusia menginvasi Ukraina pada 2022, resolusi Dewan Keamanan apa pun yang dimaksudkan untuk memberikan sanksi atau mengutuk Rusia dapat diveto oleh Rusia sendiri.

Hak Veto AS untuk Mendukung Israel

Saat ini, penggunaan hak veto menuai kritik karena dianggap tidak demokratis dan menjadi faktor penghambat bagi perdamaian dunia. Misalnya, Amerika Serikat sering menggunakan hak veto untuk melindungi Israel, mengingat Israel adalah sekutu dari Amerika Serikat.

AS telah memveto resolusi yang mengkritik Israel lebih banyak daripada anggota dewan lainnya, yakni 45 kali per 18 Desember 2023, menurut analisis Blue Marble. AS telah memveto 89 resolusi Dewan Keamanan secara total sejak 1945, yang berarti lebih dari separuh vetonya digunakan untuk memveto resolusi yang mengkritik Israel. Dari resolusi DK PBB yang diveto, 33 di antaranya berkaitan dengan pendudukan Israel atas wilayah Palestina atau perlakuan negara itu terhadap rakyat Palestina.

Amerika Serikat pertama kali menggunakan hak veto untuk melindungi Israel pada 1972. Kala itu, Washington memveto rancangan resolusi yang berisi tentang keprihatinan akan situasi yang memburuk di Timur Tengah akibat adanya agresi militer yang digencarkan oleh Israel di perbatasan Lebanon.

Setelah itu, AS sering menggunakan hak vetonya untuk menghentikan resolusi yang mengkritik Israel. Antara tahun 1982 dan 1990, AS menggunakan hak veto untuk mendukung Israel sebanyak 21 kali - hampir setengah dari total veto AS untuk mendukung Israel. Resolusi-resolusi yang diveto tersebut mengkritik agresi Israel di Lebanon dan pendudukannya atas wilayah Palestina.

Hak Veto AS Menolak Keanggotaan Penuh Palestina

Pada Kamis, 18 April 2024 Amerika Serikat menggunakan hak veto menolak rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang menuntut keanggotaan penuh Negara Palestina di PBB. Dewan yang terdiri dari 15 anggota itu mengadakan pertemuan di New York untuk melakukan pemungutan suara terhadap rancangan resolusi yang diajukan Aljazair.

Keanggotaan Palestina di PBB diblokir dengan 12 suara dukungan, dan dua abstain, termasuk Inggris dan Swiss. AS, salah satu anggota tetap Dewan Keamanan, menggunakan hak vetonya untuk menjegal resolusi tersebut. Sebagaimana diketahui, resolusi dewan memerlukan sedikitnya sembilan suara setuju dan tidak ada veto dari anggota tetap, termasuk AS untuk dapat disahkan.

KHUMAR MAHENDRA | MICHELLE GABRIELA | DWI ARJANTO | IDA ROSDALINA
Pilihan editor:  5 Fakta Majelis Umum PBB Dukung Keanggotaan Penuh Negara Palestina

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus