Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta -Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Jumat lalu mengeluarkan surat perintah penangkapan Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang di Ukraina.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Langkah pengadilan Kriminal Internasional yang berbasis di Belanda tersebut langsung menarik perhatian dunia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Isu utama dalam penangkapan Putin adalah deportasi ilegal terhadap anak-anak. Untuk itu, ICC juga memberlakukan perintah penangkapan tersebut bagi Komisaris Rusia untuk Hak Anak, Maria Lvova-Belova.
ICC lantas memberlakukan langkah hukum yang berani dengan mewajibkan 123 negara anggota mahkamah untuk menangkap Putin dan mengirimnya ke Den Haag untuk diadili jika orang nomor satu di Rusia itu menginjakkan kaki di wilayah mereka.
Namun, Moskow kemudian berulang kali membantah tuduhan bahwa pihaknya telah melakukan kekejaman selama satu tahun invasi Ukraina.
Kremlin pun mengklaim keputusan pengadilan yang dikeluarkan oleh ICC “batal demi hukum” alias dianggap tidak pernah ada atau terjadi. Juru Bicara Kremlin, Dmitry Peskov, menyatakan bahwa perintah ICC itu “keterlaluan dan tidak dapat diterima”.
Peskov enggan berkomentar ketika ditanya apakah Putin kini takut bepergian ke negara-negara anggota ICC. Sebagai informasi tambahan, ICC sebelumnya juga pernah memerintahkan penangkapan eks Presiden Sudan Omar al-Bashir serta eks Presiden Libya Muammar Gaddafi.
Alasan Kuat ICC
Anak-anak sekolah menghadiri upacara untuk menandai dimulainya tahun ajaran, di tengah invasi Rusia ke Ukraina, di Bucha, di wilayah Kyiv, Ukraina 1 September 2022. REUTERS/Gleb Garanich
Ratusan anak Ukraina telah dibawa dari panti asuhan menuju Rusia untuk diadopsi. Selain deportasi anak-anak secara tidak sah, ICC juga menyerukan penangkapan Putin atas dugaan pemindahan orang ilegal dari wilayah Ukraina ke Federasi Rusia sejak 24 Februari 2022.
Tuduhan lebih lanjut berbunyi, “(Federasi Rusia) menunjukkan niat untuk secara permanen mengeluarkan anak-anak (Ukraina) dari negara mereka sendiri. Dalam konteks deportasi ini, anak-anak Ukraina adalah pihak yang dilindungi oleh Konvensi Jenewa Keempat.”
Hingga saat ini, ICC mengaku akan terus mencari tersangka tambahan dan tidak ragu untuk mengajukan permohonan lebih lanjut untuk menerbitkan surat perintah penangkapan ketika ada cukup bukti.
Ukraina pun memuji langkah ICC sebagai keputusan bersejarah bagi negaranya serta seluruh sistem hukum internasional.
Ukraina menyatakan, lebih dari 16.000 anak telah dipindahkan secara ilegal ke Rusia atau wilayah yang diduduki Rusia di Ukraina. Sebuah laporan dari Universitas Yale yang didukung oleh Amerika Serikat turut mengungkap bahwa Rusia telah menahan setidaknya 6.000 anak Ukraina di 43 kamp dan fasilitas lainnya sebagai bagian dari “jaringan sistematis berskala besar”.
Di samping itu, Rusia tidak menyembunyikan program yang membawa ribuan anak Ukraina ke Rusia. Mereka menampilkannya sebagai kampanye kemanusiaan untuk melindungi anak yatim piatu dan anak-anak terlantar di zona konflik.
Negara Anggota ICC
Rusia dan Ukraina sejatinya termasuk anggota ICC. Walau Kyiv telah memberikan yurisdiksi untuk mengadili kejahatan di wilayahnya, ICC tidak memiliki kepolisian sendiri dan bergantung pada negara anggota untuk melakukan penangkapan Putin.
Sebanyak 123 negara anggota adalah Negara Pihak Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang terdiri atas 33 negara Afrika, 19 negara Asia-Pasifik, 18 negara Eropa Timur, 28 negara Amerika Latin dan Karibia, serta 25 negara Eropa Barat dan lain-lain.
Berikut daftar lengkap negara anggota ICC
Afrika: Senegal, Ghana, Mali, Lesotho, Botswana, Sierra Leone, Gabon, Afrika Selatan, Nigeria, Republik, Afrika Tengah, Benin, Mauritius, Niger, Republik Demokrasi Kongo, Uganda, Namibia, Gambia, Republik Bersatu Tanzania, Malawi, Djibouti, Zambia, Guinea, Burkina Faso, Kongo, Liberia, Kenya, Komoro, Chad, Madagaskar, Seychelles, Tunisia, Cabo Verde, Pantai Gading,
Asia-Pasifik: Fiji, Tajikistan, Kepulauan Marshall, Nauru, Siprus, Kamboja, Yordania, Mongolia, Timor Leste, Samoa, Korea Selatan, Afghanistan, Jepang, Pulau Masak, Bangladesh, Maladewa, Vanuatu, Palestina, Kiribati
Eropa Timur: Kroasia, Serbia Polandia, Hungaria, Slovenia, Estonia, Makedonia Utara, Bosnia Herzegovina, Slovakia, Rumania, Bulgaria, Latvia, Albania, Lithuania, Georgia, Montenegro, Republik Ceko, Republik Moldova
Amerika Latin dan Karibia: Trinidad dan Tobago, Belize, Venezuela, Argentina, Dominika, Paraguay, Kosta Rika, Antigua dan Barbuda, Peru, Ekuador, Panama, Brazil, Bolivia, Uruguay, Honduras, Kolumbia, Saint Vincent dan Grenadines, Barbados, Guyana, Republik Dominika, Meksiko, Saint Kitts dan Nevis, Suriname, Chili, Saint Lucia, Grenada, Guatemala, El Salvador
Eropa Barat dan lain-lain: San Marino, Italia, Norway, Islandia, Perancis, Belgium, Kanada, Selandia Baru, Luksemburg, Spanyol, Jerman, Austria, Finlandia, Andorra, Denmark, Swedia, Belanda, Liechtenstein, Britania Raya, Swiss, Portugal, Irlandia, Yunani, Australia, Malta.
Pilihan Editor: Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa
NIA HEPPY | SYAHDI MUHARRAM | REUTERS | ICC