Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

ICJ Akan Putuskan Yurisdiksi Kasus Genosida Rusia Lawan Ukraina

ICJ akan menentukan pada Jumat apakah mereka akan mengadili kasus tuduhan genosida yang melibatkan Rusia versus Ukraina.

30 Januari 2024 | 07.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pandangan umum Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda 11 Desember 2019. REUTERS/Yves Herman

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Mahkamah Internasional (ICJ) akan membacakan putusan terkait yurisdiksi dalam kasus tuduhan genosida yang melibatkan Rusia dan Ukraina pada Jumat, 2 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Putusan ini berarti Mahkamah akan menentukan apakah mereka memiliki yurisdiksi untuk mengadili kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Ukraina menuduh Rusia melanggar hukum internasional karena mengatakan invasi mereka dilancarkan untuk menghentikan dugaan genosida. Rusia sempat menyampaikan keberatan awal atas kasus ini.
 
“Sidang umum akan berlangsung pada pukul 3 sore di Istana Perdamaian di Den Haag, di mana Hakim Joan E. Donoghue, Ketua Mahkamah, akan membacakan Putusan Mahkamah,” demikian keterangan pers ICJ tertanggal Senin, 29 Januari 2024.
 
Ukraina membawa kasus ini ke ICJ beberapa hari setelah Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan puluhan ribu tentara untuk menginvasi Ukraina pada 24 Februari 2022.
 
Dalam sidang pada September lalu, pengacara Moskow mendesak hakim untuk membatalkan kasus tersebut, dengan mengatakan bahwa argumen hukum Kyiv memiliki kelemahan.
 
Kyiv menuding Rusia melanggar Konvensi Genosida 1948 karena negara pimpinan Putin tersebut mengatakan invasi mereka dibenarkan untuk menghentikan dugaan genosida terhadap penutur bahasa Rusia di Ukraina timur.
 
Ukraina mengatakan tidak ada risiko genosida di Ukraina timur, tempat mereka memerangi pasukan yang didukung Rusia sejak 2014. Sementara, Moskow mengatakan Ukraina menggunakan kasus ini sebagai jalan berputar-putar untuk mendapatkan putusan pengadilan mengenai legalitas keseluruhan tindakan militer Rusia di sana.
 
ICJ pada Jumat lalu memerintahkan Israel untuk berupaya mencegah tindakan genosida dalam perangnya melawan militan Hamas di Gaza, dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hakim tidak menyerukan gencatan senjata segera seperti diminta oleh Afrika Selatan, yang menyeret Israel ke pengadilan tersebut.
 
Pengadilan pada akhir pekan lalu tidak memutuskan inti kasusnya, yaitu apakah genosida telah terjadi di Gaza. Namun mereka mengakui hak warga Palestina di Gaza untuk dilindungi dari tindakan genosida.
 
Jika pada Jumat nanti ICJ memutuskan bahwa kasus Ukraina-Rusia dapat dilanjutkan, maka diperlukan waktu berbulan-bulan sebelum sidang berikutnya dapat dijadwalkan.

Pada Rabu 31 Januari 2024, ICJ akan memutuskan kasus lain yang diajukan oleh Ukraina terhadap Rusia yang menuduh Moskow melanggar perjanjian anti-terorisme dan anti-diskriminasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sehubungan dengan jatuhnya pesawat MH17 pada Juli 2014. Rusia telah membantah terlibat dalam insiden tersebut.

Nabiila Azzahra

Nabiila Azzahra

Reporter Tempo sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus