Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Istilah monarki berasal dari bahasa Yunani, yaitu monos (μονος) yang berarti satu dan archein (αρχειν) berarti pemerintah. Dengan begitu, monarki dapat diartikan sebagai salah satu sistem pemerintahan yang dipimpin oleh seorang raja, ratu, sultan, atau kaisar. Monarki juga merupakan sistem pemerintahan tertua di dunia.
Pada sistem pemerintahan monarki, raja memiliki wewenang untuk memegang semua cabang kekuasaan yang ada, membentuk undang-undang, melaksanakan serta menguji pelaksanaan undang-undang, dan menjadi pemimpin tentara. Namun, tidak semua jenis monarki kekuasaan negara dipegang oleh sang raja. Sebab, masing-masing jenis monarki memiliki karakteristik yang berbeda.
Sebagian negara monarki ada yang memosisikan raja atau ratu sebagai kepala negara yang mana segala ucapannya memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara itu, dikutip dari buku Pengantar Ilmu Negara, negara yang menganut sistem monarki lainnya lebih menjadikan raja dan ratu sebagai kepala negara atau hanya sebagai simbol kedaulatan negara, tetapi sistem pemerintahan negara ini biasanya diatur oleh parlementer.
Sejak lahirnya pada beberapa abad lalu, monarki selalu mengalami perkembangan dan pertumbuhan sesuai lingkungan sosial masyarakat. Akibatnya, sistem pemerintahan ini memiliki jenis yang beragam. Berikut empat jenis monarki yang dianut sejumlah negara di dunia:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
1. Monarki Absolut
Mengutip buku berjudul Pengantar Ilmu Pemerintahan, monarki absolut dapat didefinisikan sebagai sistem pemerintahan dengan raja atau ratu yang memegang kekuasaan dalam posisi absolut atau secara mutlak. Hal ini berarti raja atau ratu yang memimpin suatu negara memiliki kekuatan hukum. Segala ucapan yang keluar dari mulut mereka dapat dijadikan suatu kebijakan yang berkekuatan hukum.
Negara-negara yang menganut sistem monarki ini adalah Arab Saudi, Qatar, Oman, Vatikan, Brunei Darussalam, dan Swaziland.
2. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional biasa disebut juga dengan monarki terbatas. Mengutip dari Teori dan Hukum Konstitusi, sistem monarki ini memiliki badan pemerintah pusat seperti parlemen. Meskipun raja atau ratu memiliki peran sebagai pemimpin negara, tetapi mereka tidak bisa sewenang-wenang melakukan sesuatu. Pada jenis monarki ini, segala sesuatu harus mengikuti ketetapan dari ketentuan hukum. Raja atau rata hanya dapat berbuat apa yang diperbolehkan oleh hukum.
Negara-negara yang menganut sistem monarki konstitusional adalah Swedia, Inggris, Spanyol, Thailand, Tonga, Yordania, Monako, dan Maroko.
3. Monarki Parlementer
Monarki parlementer merupakan sistem pemerintahan yang mana raja mengepalai negara, tetapi kekuasaan tertinggi pada parlemen atau dewan perwakilan rakyat. Jenis monarki ini sebagai bentuk dari pemerintahan kerajaan yang pelaksanaan kekuasaannya tidak dipertanggungjawabkan kepada raja, tetapi kepada menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada parlemen. Raja hanya sebagai simbol pemersatu atas nilai-nilai sejarah bangsa.
Contoh negara yang menganut jenis monarki ini adalah Denmark, Jepang, dan Belgia.
4. Monarki Demokratis
Jenis monarki terakhir ini berbeda dengan konsep monarki yang sebenarnya. Pada sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan secara bergilir dirasakan oleh beberapa kalangan sultan. Misalnya, Malaysia yang menganut kedua sistem pemerintahan, yaitu kerajaan konstitusional dan monarki demokratis.
RACHEL FARAHDIBA R
Baca juga: Inilah 8 Negara yang Menganut Sistem Pemerintahan Monarki
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini