Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kemlu: Kematian WNI di Kamboja Berhubungan dengan Bisnis Judi Online

Kementerian Luar Negeri menyebut korban dan pelaku dalam kasus kematian di Kamboja terlibat dalam bisnis judi online.

5 Oktober 2024 | 10.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengungkap seorang WNI berinisial RAH, 30 tahun di Kamboja. Korban meninggal karena kekerasan yang dilakukan oleh 22 orang sesama WNI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Judha mengungkap RAH dan 22 orang pelaku itu bekerja di sebuah perusahaan judi online Kamboja. Dia mengatakan bisnis judi online merupakan yang legal di negara itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 “Penyebab kematiannya adalah kekerasan yang dilakukan oleh sesama WNI, yang jumlahnya 22 orang, termasuk dua perempuan, terhadap RAH. Semuanya telah ditahan kepolisian Kamboja,” kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu RI pada Jumat, 4 Oktober 2024.

Berdasarkan kasus itu, Judha meminta WNI yang bekerja di luar negeri agar mengikuti prosedur kerja dengan benar, termasuk untuk tidak memilih pekerjaan yang menurut hukum Indonesia ilegal, walaupun legas dalam sistem hukum negara tujuan. Langka itu, jelas Judha, penting bagi kepastian hukum saat WNI kembali ke Tanah Air.

Judha juga meminta WNI agar mematuhi prosedur lapor diri ke kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia atau KBRI setempat. 

Dalam kasus kematian RAH, Judha menyampaikan, kantor imigrasi Kamboja melaporkan ada lebih dari 80 ribu WNI yang memiliki izin tinggal di Kamboja meski data lapor diri di KBRI Phnom Penh hanya mencatat 17 ribu WNI.

Lebih lanjut, Judha memastikan perwakilan RI di Kamboja akan tetap mengawal perkembangan penanganan kasus RAH itu. Dia mengatakan KBRI Phnom Penh menerima kabar dari kepolisian setempat bahwa seorang RAH meninggal pada 23 September lalu di Poipet, Kamboja.

Judha menuturkan bahwa berdasarkan hasil investigasi kepolisian Kamboja, RAH dipukuli hingga menderita luka parah karena dituduh mencuri uang sebesar 22 ribu baht oleh para pelaku yang bekerja di tempat yang sama. Namun, Judha belum bisa memastikan apakah uang itu milik perusahaan tempat mereka bekerja atau bukan. 

Judha juga memastikan pemerintah Indonesia akan memastikannya pendampingan terhadap kasus hukum yang melibatkan WNI itu. 

“KBRI Phnom Penh telah berkoordinasi dengan kepolisian Kamboja, dan kami akan meminta akses ke konsuleran untuk 22 WNI tersebut dan mendampingi mereka supaya mendapat haknya secara adil berdasarkan hukum setempat,” ujarnya. 

Tak sampai di situ, Judha mengatakan bahwa perusahaan tempat RAH bekerja bersedia bertanggung jawab memulangkan jenazah dari Kamboja melalui koordinasi dengan KBRI Phnom Penh. Dia juga memastikan pihak keluarga RAH telah dihubungi ihwal kematian RAH. 

Pilihan editor: Kementerian Luar Negeri Benarkan 1 WNI di Kamboja Tewas Dikeroyok

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus