Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri (PWNI Kemlu), Judha Nugraha, mengungkap sejumlah tantangan pemerintah dalam mengevakuasi WNI yang terlibat online scam atau penipuan online di Myawaddy, Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tantangan pertama, Judha menyampaikan, ialah keterbatasan data. Dia mengatakan bahwa Kemlu bergantung pada data pengaduan, baik yang dilaporkan WNI yang bersangkutan maupun keluarganya. Judha menjelaskan jika ada pengaduan yang diterima, Kemlu akan segera berkoordinasi dengan otoritas Myanmar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Judha menjelaskan bahwa para WNI ini pergi ke Myanmar untuk bekerja di sektor online scam lewat jalur ilegal. Kondisi ini, jelas dia, membuat WNI itu tidak tercatat dalam database pemerintah yang ada di Jakarta, termasuk dalam arsip Kementerian Pelindungan Pekerjaan Migran.
“Jadi ketika mereka pun berangkat mayoritas menggunakan fasilitas bebas wisata, sehingga tidak tercatat. Pada saat ketibaan pun mereka tidak lapor diri," kata Judha saat menggelar konferensi pers di kantor Kemlu, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Maret 2025.
Lebih lanjut, Judha mengungkap tantangan kedua yang dihadapi Kemlu ialah kondisi Myawaddy sebagai wilayah konflik. Dia mengatakan bahwa kondisi ini menjadi tantangan terbesar mengingat Myawaddy kini dikuasai oleh kelompok etnis bersenjata. Ada pula keterbatasan otoritas di Napyidaw dalam mengakses Myawwady.
“Jadi memang situasinya selain berbahaya juga kompleks dan rumit," ujarnya.
Selanjutnya, Judha mengungkap tantangan ketiga. Menurut dia, ada sejumlah orang dari WNI itu yang bukan korban online scam, namun terindikasi sebagai korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain itu, ada pula WNI yang malah menjadi pelaku kejahatan di Myanmar.
“Tantangannya adalah bagaimana kami bisa memastikan proses identifikasi bisa dilakukan secara akurat untuk memastikan mana yang korban,” tuturnya.
Dalam konteks itu, Judha memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi korban. Kepolisian RI juga dapat memeriksa WNI yang terlibat kejahatan di Myanmar.
Berkenaan dengan tantangan keempat, Judha mengungkap adanya keterkaitan antara judi online dan penipuan online. Dia menjelaskan bahwa penipuan online dilarang di semua negara. Tetapi, tak semua negara melarang judi online, misalnya Kamboja dan Myanmar.
Judha turut mengungkap tantangan terakhir, yakni kasus yang berulang setidaknya dari 6.800 kasus yang ditangani sejak 2020. Dia menduga ada WNI yang sudah dievakuasi ke Indonesia namun memilih untuk kembali bekerja ke luar negeri di sektor lain.