Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kentucky Amerika Dilanda Protes Terkait Kasus Tewasnya Breonna Taylor

Jaksa Agung Kentucky, Amerika, mengatakan dua polisi yang menembak mati perawat Breonna Taylor di apartemennya tidak bersalah.

24 September 2020 | 19.07 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pembalap Lewis Hamilton mengenakan kaos bergambar wajah mendiang Breonna Taylor usai memenangkan balapan F1 GP Tuscan di Mugello, Scarperia e San Piero, Italia, Ahad, 13 September 2020. Tewasnya Breonna diduga akibat tindakan kekerasan polisi kepada warga kulit hitam. REUTERS/Jennifer Lorenzini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dua petugas polisi tertembak saat demonstrasi di Louisville, Kentucky, Amerika Serikat, pada Rabu, 23 September 2020 waktu setempat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polisi mengatakan satu orang tersangka pelaku berhasil ditangkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Insiden ini terkait dengan demonstrasi yang terjadi setelah keluarnya keputusan terkait tewasnya perawat perempuan kulit hitam bernama Breonna Taylor.

Hasil investigasi menyatakan hanya satu polisi yang diproses secara hukum terkait insiden penembakan fatal yang menewaskan Breonna Taylor.

Petugas polisi yang diproses secara hukum juga tidak terkena dakwaan langsung atas penembakan polisi yang menewaskan perawat Taylor di apartemennya.

“Luka petugas tidak mengancam jiwa dan keduanya mengalami perawatan medis,” kata Robert Schroeder, kepala polisi interim Louisville seperti dilansir Channel News Asia pada Kamis, 24 September 2020.

Kerusuhan meledak setelah Jaksa Agung Kentucky, Daniel Cameron, mengatakan dua polisi kulit putih yang menembak Taylor hingga tewas tidak dituntut secara hukum karena tindakan kekerasan yang mereka lakukan dibenarkan secara hukum.

Sedangkan petugas ketiga terkena tuntutan hukum ringan yaitu melakukan tindakan membahayakan karena peluru yang ditembakkannya mengenai unit apartemen di sebelah unit apartemen perawat Taylor.

Benjamin Crump, seorang pengacara hak hak sipil yang membela keluarga Taylor, mengatakan hasil dari penyelidikan juri agung sangat keterlaluan. “Ini karena tidak ada satupun dari tiga petugas yang terlibat dalam penggerebekan Taylor terkena tuntutan hukum terkait kematiannya,” kata Crump.

Insiden serupa juga menimpa pria kulit hitam George Floyd, yang tewas setelah ditangkap polisi kulit putih di Minneapolis pada 25 Agustus 2020. 

 

Sumber:

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus