Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Kisah Keimanan di Negeri Jiran

Pindah keimanan dianggap pelanggaran di Malaysia.

9 Juli 2007 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nun di negara tetangga, pindah keimanan adalah sebuah pelanggaran. Lina Joy, 42 tahun, akhirnya memutuskan meninggalkan Malaysia. Lina berpindah agama dari Islam menjadi pemeluk agama Kristen. Akibatnya, ia terancam hukuman penjara. Lina terlahir dengan nama Azlina Jailani dari keluarga muslim. Pada 1992, ia tertarik mengenal agama Kristen dan mulai mengikuti ibadah di gereja. Enam tahun kemudian, Lina berketetapan hati dan kemudian dibaptis menjadi penganut Kristen.

Setahun setelah itu, Lina mendaftarkan dirinya sebagai pemeluk agama Kristen ke pengadilan sipil. Namun, keinginannya ditolak. Lina harus ke pengadilan syariah. Lina tak menerima keputusan itu dan memilih naik banding. Putusan majelis hakim banding sama dengan putusan pengadilan rendah. Majelis hakim banding pada September 2005 memutuskan, langkah Departemen Registrasi Nasional sudah tepat. Departemen ini menolak mengganti status agama Lina pada kartu tanda penduduk.

Putusan hakim memerintahkan Lina tunduk pada Undang-Undang Syariah yang melarang seorang muslim murtad. Ia harus mendekam di penjara alias pusat bimbingan akidah selama 1,5 tahun. Di sini ia dibimbing untuk bertobat dan kembali memeluk Islam. ”Lina menolak putusan itu,” kata Benjamin Dawson, pengacara Lina.

Menurut hukum syariah di Malaysia, seorang muslim yang pindah agama dianggap murtad. Dan, setiap orang yang murtad berarti melakukan tindakan kriminal. Hukumannya berupa hukuman badan masuk pusat bimbingan akhlak. Lamanya bisa mencapai lima tahun!

Namun, kata Benjamin, Lina masih berharap di pengadilan tertinggi ia bakal menang. Namun, harapan terakhirnya kandas. Putusan pengadilan tertinggi tanggal 30 Mei lalu malah menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Majelis hakim pengadilan tertinggi menolak argumen Lina tentang prinsip dasar hak asasi manusia tentang hak setiap orang untuk bebas memeluk agamanya. Menurut majelis hakim, kasus murtad sudah jelas diatur dalam hukum syariah. Ini hukum yang juga resmi berlaku di Malaysia.

Setelah Majelis Tinggi menolak perpindahan agama Lina, perempuan ini, menurut Benjamin, kemudian memilih menjadi pengungsi ke Australia. Ia kecewa dengan putusan pengadilan Malaysia. Pengacara ini pun belum tahu cara lain untuk memperjuangkan hak kliennya. ”Kami masih berpikir apa yang bisa dilakukan selanjutnya,” ujarnya.

Kasus Lina Joy telah menambah panjang daftar kasus murtad di Malaysia. Ini adalah kasus yang melahirkan perdebatan pada warga Malaysia. Satu pihak berpendapat memeluk agama adalah hak asasi, sementara pihak lain menganggap mereka yang murtad berdosa besar.

Dalam catatan lembaga swadaya masyarakat Suara Rakyat Malaysia, sudah terjadi penghukuman atas beberapa kasus murtad. Pada 1992, misalnya, pengadilan syariah memenjarakan Kamariah Ali, Daud Mamat, Mad Yacob Ismail, dan Mohamad Yad selama dua hingga lima tahun untuk kasus murtad.

Sebelum kasus Lina Joy, seorang etnis India bernama Revathi juga dijatuhi hukuman penjara 100 hari di pusat bimbingan akhlak. Waktu itu, karena mengikuti agama suaminya, Revathi bermaksud mengubah status agamanya dari Islam ke Hindu. Pengadilan menolak dan menjatuhkan hukuman atas dirinya.

Maria Hasugian, T.H. Salengke (Malaysia)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus