Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mulai dari sidang pengadilan internasional hingga sanksi terhadap pemukim Israel di Tepi Barat yang diduduki dan ketegangan hubungan dengan Amerika Serikat, tahun ini merupakan salah satu tahun yang paling bergejolak bagi Israel sejak kelahirannya di tahun 1948.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut adalah beberapa momennya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
12 Januari
ICJ atau Mahkamah Internasional membuka sidang kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina dalam perang Gaza.
Afrika Selatan menuduh Israel gagal menegakkan kewajibannya di bawah Konvensi Genosida 1948.
Israel menolak tuduhan tersebut, dengan alasan bahwa mereka bertindak untuk mempertahankan diri dan memerangi Hamas - yang ditetapkan sebagai organisasi teroris oleh AS dan negara-negara Barat lainnya - setelah serangan lintas batas yang dilakukan oleh kelompok militan Palestina tersebut pada 7 Oktober.
Amerika Serikat mengatakan bahwa kasus Afrika Selatan tidak ada gunanya.
26 Januari
ICJ memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida terhadap warga Palestina dan berbuat lebih banyak untuk membantu warga sipil di Gaza, meskipun tidak memerintahkan gencatan senjata seperti yang diminta oleh Afrika Selatan.
ICJ menemukan bahwa ada kasus yang harus didengar tentang apakah hak-hak Palestina ditolak dalam perang yang dikatakannya menyebabkan kerugian kemanusiaan yang menyedihkan. ICJ juga menyerukan agar kelompok-kelompok bersenjata Palestina membebaskan para sandera yang ditangkap dalam serangan 7 Oktober terhadap Israel yang memicu konflik.
1 Februari
Pemerintahan Biden menjatuhkan sanksi terhadap empat orang Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan pemukim terhadap warga Palestina di Tepi Barat, yang menandakan meningkatnya ketidaksenangan AS terhadap kebijakan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
18 Maret
Para menteri luar negeri Uni Eropa pada prinsipnya setuju untuk menjatuhkan sanksi kepada para pemukim Israel yang menyerang warga Palestina di Tepi Barat, dan menambah sanksi lebih lanjut kepada para anggota Hamas.
25 Maret
Dewan Keamanan PBB mengadopsi sebuah resolusi yang menuntut gencatan senjata segera antara Israel dan kelompok Islam Hamas setelah Amerika Serikat abstain dalam pemungutan suara.
Netanyahu mengatakan bahwa kegagalan AS untuk memveto resolusi tersebut merupakan "kemunduran yang jelas" dari posisi sebelumnya dan akan merusak upaya perang Israel serta upaya untuk mengamankan pembebasan lebih dari 130 sandera yang masih ditahan oleh Hamas.
19 April
Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap sekutu menteri keamanan nasional sayap kanan Israel dan dua entitas yang menggalang dana untuk orang-orang Israel yang dituduh melakukan kekerasan terhadap pemukim.
29 April
Amerika Serikat mendapati lima unit pasukan keamanan Israel bertanggung jawab atas pelanggaran berat hak asasi manusia, yang merupakan pertama kalinya Washington mengambil kesimpulan seperti itu mengenai pasukan Israel, kata Departemen Luar Negeri AS, meskipun tidak melarang unit mana pun untuk menerima bantuan militer AS.
8 Mei
Presiden Joe Biden secara terbuka memperingatkan Israel untuk pertama kalinya bahwa AS akan berhenti memasok senjata jika pasukan Israel melakukan invasi besar-besaran ke Rafah, kota yang dipenuhi pengungsi di Gaza selatan.
Menteri Pertahanan Lloyd Austin mengatakan bahwa Biden memutuskan untuk menahan pengiriman amunisi bermuatan tinggi ke Israel karena Washington percaya bahwa kemungkinan serangan Israel ke Rafah dapat membahayakan nyawa warga sipil.
Namun Amerika Serikat, pemasok senjata terbesar Israel, mengatakan bahwa komitmennya terhadap pertahanan Israel tetap "sangat kuat".
10 Mei
Majelis Umum PBB secara mayoritas mendukung upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB dengan menyatakan bahwa mereka memenuhi syarat untuk bergabung dan merekomendasikan Dewan Keamanan PBB untuk "mempertimbangkan kembali masalah ini dengan baik", setelah veto Amerika Serikat menggagalkan upaya Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB pada April lalu.
Majelis mengadopsi resolusi dengan 143 suara setuju dan sembilan suara menentang - termasuk AS dan Israel - sementara 25 negara abstain. Resolusi tersebut tidak memberikan keanggotaan penuh PBB kepada Palestina, tetapi hanya mengakui bahwa mereka memenuhi syarat untuk bergabung.
Duta Besar Israel untuk PBB, Gilad Erdan, menuduh majelis merobek-robek Piagam PBB, mengilustrasikan maksudnya dengan menggunakan mesin penghancur kertas untuk menghancurkan salinan Piagam tersebut ketika sedang berpidato.
20 Mei
Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC meminta surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan menteri pertahanannya, serta tiga pemimpin Hamas, atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Netanyahu menyebut langkah tersebut sebagai "pemutarbalikan kenyataan", dan menambahkan: "Saya menolak dengan jijik perbandingan jaksa penuntut di Den Haag antara Israel yang demokratis dan pembunuh massal Hamas."
Amerika Serikat mendukung Israel, dengan Biden menyebut langkah hukum terhadap para pejabat Israel "keterlaluan". Prancis mengatakan bahwa mereka mendukung ICC dan "perang melawan impunitas".
22 Mei
Irlandia, Spanyol dan Norwegia mengumumkan bahwa mereka akan mengakui negara Palestina. Sekitar 144 dari 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara, termasuk sebagian besar negara di belahan bumi selatan, Rusia, Cina, dan India. Namun hanya segelintir dari 27 anggota Uni Eropa yang melakukannya.
Israel mengatakan bahwa hal ini merupakan "hadiah untuk terorisme" dan menarik pulang duta besarnya dari ketiga negara tersebut.
Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka percaya bahwa negara Palestina harus dicapai melalui negosiasi, bukan pengakuan sepihak.
24 Mei
Para hakim di pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memerintahkan Israel untuk segera menghentikan serangan militernya di kota Rafah, Gaza selatan, dalam sebuah keputusan darurat yang penting dalam kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida.
Saat membacakan keputusan Mahkamah Internasional, Presiden ICJ Nawaf Salam mengatakan bahwa situasi di daerah kantong Palestina yang terkepung itu telah memburuk sejak terakhir kali pengadilan memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya. Syarat-syarat telah dipenuhi untuk sebuah perintah darurat baru.
REUTERS
Pilihan Editor: AS Desak Israel Setop Gunakan Militer untuk Kawal Pemukim Yahudi