Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung Afrika Selatan memutuskan pada Senin, 21 November 2022, bahwa pembebasan bersyarat medis mantan Presiden Jacob Zuma melanggar hukum. Mahkamah memerintahkan dia kembali ke penjara untuk menyelesaikan hukumannya karena menghina pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Zuma dijatuhi hukuman 15 bulan penjara tahun lalu setelah mengabaikan perintah pengadilan untuk bersaksi pada penyelidikan kasus korupsi yang meluas selama dia menjadi presiden hampir satu dekade. Zuma digantikan oleh Cyril Ramaphosa pada 2018.
Dia dibebaskan bersyarat untuk menjalani perawatan medis pada September 2021 setelah hanya menjalani sebagian kecil dari hukumannya. Namun pada Desember tahun lalu, pengadilan tinggi mengesampingkan putusan pembebasan bersyarat dan memerintahkan dia untuk kembali ke penjara.
Zuma mengajukan banding dan putusan pada hari Senin terbit setelah departemen lembaga pemasyarakatan mengatakan pada bulan Oktober bahwa hukuman penjaranya telah selesai.
"Dengan kata lain, menurut hukum, Zuma belum selesai menjalani hukumannya. Dia harus kembali ke Lapas Escourt untuk menyelesaikannya," bunyi putusan Mahkamah Agung.
Pengadilan mempermasalahkan klaim departemen bahwa hukuman Zuma telah berakhir ketika banding masih disidangkan.
Ditemukan juga bahwa keputusan mantan komisaris nasional layanan pemasyarakatan memberikan pembebasan bersyarat medis kepada Zuma yang bertentangan dengan saran Dewan Penasihat Pembebasan Bersyarat Medis adalah melanggar hukum.
"Atas dasar apa pun, keputusan komisaris itu melanggar hukum dan inkonstitusional. Sudah benar pengadilan tinggi mengesampingkannya," kata keputusan itu.
Yayasan Jacob Zuma tidak segera menanggapi permintaan komentar, sementara juru bicara departemen lembaga pemasyarakatan mengatakan keputusan itu sedang dipelajari dan kemungkinan akan ditanggapi nanti.
REUTERS