Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia dan Korea Selatan telah setuju untuk melanjutkan proyek bersama pengembangan jet tempur KF-21 yang tertunda karena tunggakan pembayaran Indonesia, menurut pembicaraan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi atau Menlu Retno dan Menteri Luar Negeri Cho Tae-yul pada Rabu, 21 Februari 2024.
Mereka berbicara empat mata di sela-sela pertemuan tingkat menteri luar negeri G20 di Rio de Janeiro, Brasil, berdasarkan keterangan pers Kementerian Luar Negeri.
Kedua menteri sepakat untuk melanjutkan kemitraan agar proyek kerja sama antara kedua negara “termasuk pengembangan jet tempur bersama dan partisipasi Korea Selatan dalam ‘pembentukan ekosistem mobil listrik’ Indonesia berjalan lancar dan mencapai hasil,” kata Kementerian Luar Negeri Korea Selatan.
Sesuai kesepakatan awal, Indonesia menanggung sekitar 20 persen biaya proyek KF-21 senilai total 8,1 triliun won (Rp94 triliun) yang diluncurkan pada 2015 dan akan berlanjut hingga 2026 itu. Sebagai imbalannya, Indonesia menerima satu prototipe dan transfer teknologi, serta pembangunan 48 unit di dalam negeri.
Pemerintah Indonesia telah menunda pembayaran selama hampir dua tahun, seperti dilaporkan oleh kantor berita Korea Selatan Yonhap News Agency. Sejauh ini, Indonesia diperkirakan baru membayar sekitar 278 miliar won (Rp3,2 triliun), dengan tunggakan hampir 1 miliar won (Rp11 miliar).
Selain isu tunggakan, proyek KF-21 juga tercemar oleh dugaan upaya pencurian teknologi oleh seorang insinyur Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut. Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) Korea Selatan telah mengajukan permintaan kepada polisi agar dilakukan penyelidikan awal terhadap dugaan tersebut.
Insinyur Indonesia itu, yang tidak diketahui namanya, tertangkap bulan lalu saat mencoba mengambil perangkat penyimpanan USB yang berisi data jet tempur KF-21 dan telah dilarang meninggalkan Korea Selatan.
Atas permintaan DAPA pada Kamis, 22 Februari 2024, kepolisian diharapkan menginvestigasi apakah data tersebut termasuk rahasia militer atau teknologi lain yang melanggar Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan.
Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pemerintah Indonesia masih melakukan proses verifikasi dengan Korea Selatan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Seoul soal hal ini.
“Proses verifikasi masih berlangsung dan KBRI Seoul terus memberikan pendampingan dan bantuan kekonsuleran,” kata juru bicara Lalu Muhammad Iqbal melalui pesan singkat kepada Tempo, Kamis.
YONHAP NEWS AGENCY
Pilihan editor: Sakit Kanker, Raja Charles Menangis Terima Banyak Dukungan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini