Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

Imigrasi Soekarno-Hatta Deportasi 4 WNA ke Pakistan, Nigeria dan Guinea

WNA lain yang terjaring operasi Jagratara dan patroli keimigrasian masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta.

11 September 2024 | 11.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta mendeportasi 4  orang deteni. Empat warga negara asing (WNA) yang dideportasi itu terdiri dari dua warga negara Nigeria, satu warga negara Guinea dan seorang warga negara Pakistan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Subki Miuldi mengatakan deportasi dilakukan dalam dua waktu berbeda, yaitu pada 4 dan 7 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pendeportasian ini merupakan wujud komitmen Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta dalam menguatkan pengawasan serta menegakkan hukum Keimigrasian di Indonesia khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta,"kata Miuldi kepada Tempo, Rabu 11 September 2024.

Miuldi mengatakan, patroli keimigrasian akan diperketat dengan penambahan frekuensi. "Agar orang asing juga tidak menganggap remeh hukum imigrasi di Indonesia,” kata Miuldi.

Sebelumnya, sebanyak 44 WNA terjaring dalam Operasi Jagratara Tahap II yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta. Operasi tersebut digelar pada 21-22 Agustus 2024.

Razia dilakukan di sejumlah rumah toko dan apartemen di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dari total 44 WNA yang diperiksa, sebanyak 34 orang dibawa ke Kantor Imigrasi, sementara 10 lainnya diberlakukan Serah Terima Papor (STP) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Data Deportasi 4 WNA 

1.WN Pakistan berinisial JWK (laki-laki) dideportasi pada 4 September 2024. Yang bersangkutan dideportasi menggunakan pesawat Thai Airways TG 436 - TG 341 tujuan CGK - Bangkok Karachi. JWK dianggap melanggar ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang  No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

2. Pada 7 September 2024, dua pria warga Nigeria berinisial NHO dan SMN diberangkatkan menggunakan maskapai Ethiopian Airlines dengan nomor penerbangan ET629 rute Jakarta-Addis Ababa transit via Bangkok. Imigrasi juga mendeportasi warga Guinea berinisial KK menggunakan penerbangan yang sama untuk mengembalikan pria itu ke negaranya

Adapun alasan pemulangan terhadap 2 (dua) orang WN Nigeria berinisial NHO dan SMN serta 1 orang WN Guinea berinisial KK diduga telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78  Ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. 

Sementara itu, sisa WNA lainnya yang terjaring dalam operasi Jagratara tahap kedua dan patroli keimigrasian tersebut masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik Kantor Imigrasi SoekarnoHatta.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus