Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Internasional

Pantang Surut Negeri Terjajah

Israel membekukan dana pajak untuk Palestina karena bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional. Otoritas Palestina tak gentar.

12 Januari 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kabar mengejutkan datang dari pernyataan Sekretaris Jenderal Perserikatan BangsaBangsa Ban Kimoon pada Selasa malam pekan lalu. Diplomat senior asal Korea Selatan itu mengumumkan telah menerima permohonan Palestina untuk bergabung dengan Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag, Belanda.

"Statuta akan efektif berlaku bagi negara Palestina pada 1 April 2015 sesuai dengan prosedur Mahkamah," kata Ban dalam pernyataan yang dimuat di situs PBB. Ia menyatakan bertindak dalam kapasitas sebagai pihak yang dipercaya sebagai penyimpan naskah perjanjian yang berkaitan dengan proses ratifikasi dokumen "lamaran" itu.

Pada Jumat dua pekan lalu, Palestina menyerahkan dokumen ratifikasi Piagam Roma yang menjadi dasar pembentukan ICC. Presiden Palestina Mahmud Abbas menandatangani dokumen itu sehari setelah Dewan Keamanan PBB, pada 30 Desember 2014, menolak resolusi pembentukan negara Palestina di tanah yang diduduki Israel.

Bergabung dengan ICC merupakan bagian dari strategi Palestina yang lebih luas untuk menekan Israel agar mundur dari wilayah Palestina dan mengakui negara Palestina. Abbas belakangan memang mendapat tekanan dari dalam negeri untuk bertindak lebih keras terhadap Israel, khususnya setelah berakhirnya perang 50 hari di Jalur Gaza dan gagalnya pembicaraan damai yang diprakarsai Amerika Serikat.

"Kami tak akan pernah bosan berjuang sampai memperoleh pengakuan, hingga akhirnya mereka mengakui kami," ujar Abbas. Palestina akan menjadi anggota ke123 ICC. Kedudukan ini memungkinkannya berupaya menyeret Israel atas tuduhan kejahatan perang.

Langkah itu langsung dikecam keras oleh Israel, yang meresponsnya dengan menangguhkan pengiriman dana pajak hasil bea dan cukai senilai 500 juta shekel (sekitar US$ 127 juta) kepada Otoritas Palestina. Jumlah ini setara dengan dua pertiga anggaran belanja Otoritas Palestina, yang antara lain digunakan untuk membayar gaji pegawai pemerintah di wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza.

"Dana untuk bulan Desember menurut rencana akan dikirim pada Jumat. Tapi Israel memutuskan menangguhkannya sebagai tanggapan terhadap tindakan Palestina," kata pejabat Israel yang tak disebutkan namanya kepada Haaretz. Israel pernah melakukan hal serupa pada November 2012, ketika Palestina mendapatkan status negara pengamat di PBB.

Amerika juga menganggap langkah Palestina itu sebagai tindakan yang dapat mengganggu pembicaraan damai dengan Israel. Negara itu mengancam akan menahan paket bantuan senilai US$ 440 juta.

Pendudukan berkepanjangan Israel telah membuat Palestina sangat bergantung pada bantuan negaranegara lain, termasuk Israel. Selama ini Israel mengontrol hampir semua sumber daya dan pendapatan Palestina. Akibat pembatasan Israel terhadap perdagangan ataupun akses lain, Palestina mengalami defisit anggaran US$ 2 miliar dengan tingkat pengangguran mencapai 22 persen.

"Rakyat Palestina sudah frustrasi. Mereka percaya Israel selalu menghambat negosiasi selama bertahuntahun dan mereka tak punya pilihan selain mengambil langkah sepihak di dunia internasional," ujar Moshe Maoz, profesor kajian Islam dan Timur Tengah di Hebrew University, Yerusalem.

Statistik dari Palestinian Monetary Authority menunjukkan, selama 20002013, jumlah total hibah dan bantuan yang masuk ke Palestina sebesar US$ 13,9 miliar. Jika ditambah dengan pengumpulan pajak lokal, pendapatan cukai, dan bantuan asing, jumlah totalnya mencapai US$ 33,58 miliar. Itu berarti jumlah hibah dan bantuan yang diterima Palestina 41,5 persen dari total pendapatan.

Seperti dikutip dari AlZaytouna Centre for Studies and Consultations, yang diterbitkan pada 31 Desember 2014, proporsi pendapatan dari pajak dan beacukai yang dikumpulkan Israel atas nama Otoritas Palestina sebesar 37,6 persen, atau ratarata US$ 903 juta per tahun. Dengan kata lain, hampir 79 persen total pendapatan Palestina sepanjang 20002013 sangat bergantung pada Israel atau negaranegara donor lainnya.

Pada 20072013, Uni Eropa dan Amerika berperan menopang anggaran belanja Palestina. Mekanisme PalestinaEropa memberikan US$ 2,7 miliar, atau 33,3 persen dari total bantuan internasional yang diterima Palestina. Sedangkan Amerika, pada periode yang sama, menyumbangkan US$ 1,2 miliar atau 14 persen dari total bantuan internasional. Bank Dunia membantu US$ 1,37 miliar atau 16,9 persen.

Dari hasil keseluruhan, negaranegara Arab tercatat menyumbangkan 31,1 persen dari total bantuan internasional, sementara bantuan yang diterima Palestina dari negaranegara dan lembaga donor lain sebesar 68,9 persen.

"Ini berarti dukungan Barat dan dukungan lembagalembaga internasional yang didominasi Barat tetap menjadi pemain kunci dalam bantuan eksternal bagi Otoritas Palestina," kata Mohsen Moh'd Saleh dari AlZaytouna Centre for Studies and Consultations.

Juru runding Palestina untuk Organisasi Pembebasan Palestina, Saeb Erekat, mengecam tindakan Israel membekukan dana pajak dan menyebutnya sebagai hukuman kolektif terhadap rakyat Palestina. "Jika Israel berpikir melalui tekanan ekonomi itu akan berhasil menghentikan upaya kami menuju kebebasan dan kemerdekaan, mereka salah," ujarnya.

Rosalina (Al Jazeera, Fox News, The Guardian)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus