Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang pria yang ditangkap karena melempar botol minuman soju ke arah mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye di depan kediamannya di Kota Daegu pada Maret lalu, divonis satu tahun penjara, Kamis 18 Agustus 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Seperti dilansir kantor berita Korsel, Yonhap, Pengadilan Distrik Daegu menjatuhkan vonis kepada pria berusia 47 tahun itu, yang hanya diidentifikasi sebagai Lee. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan senjata pisau dan gergaji besi miliknya saat terjadi serangan pada 24 Maret.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Serangan itu terjadi ketika Park menyapa para pendukungnya begitu tiba di kediaman seusai keluar dari rumah sakit Seoul. Park, yang pada Desember lalu mendapatkan amnesti setelah menghabiskan empat tahun sembilan bulan di balik jeruji besi atas vonis 22 tahun penjara dalam kasus korupsi, langsung dikawal penjaga keamanan dan tidak mengalami luka.
Pelaku langsung diamankan di lokasi kejadian. Ia diduga melancarkan aksinya karena tidak suka dengan sikap Park Geun-hye yang tidak meminta maaf atas penindakan keras otoritas terhadap para pegiat antipemerintah pada 1970-an selama pemerintahan ayahnya dan mantan Presiden Park Chung-hee.
Namun, Lee ternyata tidak mempunyai hubungan dengan para pegiat antipemerintah Korea Selatan itu. Menurut pengadilan, pelaku sepenuhnya mengakui niat untuk melukai mantan presiden tersebut dan hingga kini ia belum dimaafkan oleh korban. Sebelumnya, jaksa menuntut vonis tiga tahun penjara untuk Lee dalam persidangan terdahulu, dengan mengatakan bahwa pelaku tak menyesali perbuatannya.
SUMBER: YONHAP