Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pelaku penembakan yang menewaskan 51 jamaah Salat Jumat di masjid di Christchurch, Selandia Baru, sedang mempertimbangkan mengajukan banding atas hukuman seumur hidup.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Brenton Tarrant mengatakan pengakuan bersalahnya setelah serangan 2019 itu dilakukan di bawah tekanan, kata pengacaranya kepada radio pemerintah, Senin, 8 November 2021, seperti dikutip Reuters.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tarrant, 31 tahun, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat tahun lalu atas pembunuhan 51 orang dan percobaan pembunuhan 40 lainnya di dua masjid di Christchurch pada 15 Maret 2019. Ini merupakan penembakan massal terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Ini adalah pertama kalinya pengadilan di Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.
Pengacara Tarrant, Tony Ellis, mengatakan kepada Radio Selandia Baru, bahwa kliennya mengaku bersalah tahun lalu karena "perlakuan tidak manusiawi dan merendahkan" yang dia alami saat menunggu persidangan.
Ellis, yang baru-baru ini menjadi pengacara Tarrant, telah membuat klaim atas nama kliennya dalam sebuah memo ke pengadilan yang telah meluncurkan penyelidikan ke dalam semua aspek serangan Christchurch dan apakah proses hukum telah diikuti.
"Dia mengatakan bagaimana dia diperlakukan saat dia menunggu persidangan dan setelahnya, (yang mempengaruhi) keinginannya dan dia memutuskan bahwa jalan keluar paling sederhana adalah mengaku bersalah," kata Ellis.
"Dengan ini, maksudnya dia menjadi sasaran perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan martabat selama dalam penahanan, yang mencegah pengadilan yang adil."
Para siswa dari sekolah Kristen memberikan pelukan pada umat Muslim yang menunggu berita kerabatnya setelah terjadinya penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru 18 Maret 2019. Penembakan saat salat Jumat tersebut menewaskan 49 orang dan melukai puluhan orang. REUTERS/Jorge Silva
Ellis mengatakan dia telah menyarankan kliennya untuk mengajukan banding terhadap hukuman seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat, karena itu adalah apa yang disebut "hukuman tanpa harapan" dan melanggar Bill of Rights, dan dia sedang mempertimbangkannya.
Diminta komentar, Ellis mengatakan kepada Reuters melalui email bahwa dia diperintahkan oleh kliennya hanya untuk berbicara dengan outlet media domestik tertentu.
Tarrant, seorang warga negara Australia, menyerbu dua masjid di Christchurch dengan senjata semi-otomatis militer. Tanpa pandang bulu, dia menembaki jamaah yang sedang bersiap untuk salat Jumat dan menyiarkan langsung teror ini menggunakan kamera yang dipasang di kepala. Sejauh ini belum ada tanggapan dari pihak berwenang Selandia Baru atas klaim Tarrant itu.