Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Partai oposisi Partai Cahaya Lilin dicoret sebagai peserta pemilu Kamboja.
Iran melakukan uji coba rudal balistik yang mampu mengangkut hulu ledak nuklir.
PM Malaysia Anwar Ibrahim meminta penggunaan kata “Allah” di kalangan umat Kristen tidak lagi diperdebatkan.
PARTAI Cahaya Lilin, satu-satunya partai oposisi di Kamboja, dicoret dari daftar peserta pemilihan umum pada Kamis, 25 Mei lalu. Pencoretan ini merupakan konsekuensi keputusan Dewan Konstitusi—semacam Mahkamah Konstitusi di Kamboja—yang menolak permohonan banding yang diajukan partai itu atas keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasinya karena ketidaklengkapan dokumen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Demokrasi sudah mati di Kamboja. Itu yang saya rasakan,” kata Teav Vannol, pemimpin Partai Cahaya Lilin, kepada Al Jazeera, setelah keputusan Dewan keluar. Partai Cahaya Lilin adalah partai populer yang menjadi pesaing utama Partai Rakyat Kamboja pimpinan Perdana Menteri Kamboja Hun Sen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hun Sen, yang sudah berkuasa selama 40 tahun, selalu berusaha menyingkirkan kelompok oposisi. Sebelumnya, Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), partai oposisi yang sangat populer, dibubarkan pada 2017. Hun Sen mengatakan partainya akan mendominasi politik Kamboja hingga 100 tahun dan sedang mempersiapkan putranya untuk melanjutkan kekuasaan ketika dia pensiun nanti.
Iran
Uji Coba Rudal Balistik
PERUNDINGAN mengenai nuklir Iran melalui Rencana Aksi Komprehensif Bersama (JCPOA) terancam macet ketika Iran melakukan uji coba rudal balistik pada Kamis, 25 Mei lalu. Rudal Khorramshahr 4 bernama “Khaibar” itu dapat mengangkut hulu ledak nuklir dan menjelajah hingga 2.000 kilometer, yang diklaim dapat mencapai Israel.
Rudal balistik Khorramshahr generasi ke-4 diluncurkan di lokasi yang dirahasiakan di Iran. Reuters/Wana
Prancis dan Amerika Serikat menuduh Iran melanggar kesepakatan nuklir dengan melakukan uji coba rudal tersebut. “Meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2231 membatasi kegiatan Iran yang berhubungan dengan rudal, Iran terus mengembangkan teknologi rudal jarak jauh dari pemasok asing dan melakukan uji coba rudal balistik yang melawan revolusi tersebut,” kata Matthew Miller, juru bicara Departemen Luar Negeri Amerika.
Resolusi itu menyetujui kesepakatan nuklir Iran melalui JCPOA, perundingan antara Iran dan anggota tetap Dewan Keamanan (Amerika Serikat, Inggris, Cina, Rusia, dan Prancis) ditambah Jerman dan Uni Eropa. Salah satu kesepakatan itu adalah Iran tidak boleh melakukan kegiatan yang berhubungan dengan rudal balistik yang mampu membawa senjata nuklir. Namun bahasa dalam kesepakatan itu ambigu sehingga terbuka untuk ditafsirkan lain.
Malaysia
Kontroversi Penggunaan Kata 'Allah' di Kalangan Kristen
PERDANA Menteri Malaysia Anwar Ibrahim meminta penggunaan kata “Allah” di kalangan umat Kristen tidak lagi diperdebatkan agar tidak menimbulkan kebingungan. “Hanya muslim di Semenanjung Malaysia yang dapat menggunakan kata ‘Allah’ untuk menghindari kebingungan dan masalah dengan agama lain,” ujar Anwar di Shah Alam, Selangor, Kamis, 25 Mei lalu, seperti dikutip The Star. “Di Sabah dan Sarawak ada kelonggaran, tapi dengan syarat ketat.”
Seruan Anwar ini berkaitan dengan kontroversi penggunaan kata “Allah” di kalangan umat Kristen di Sabah dan Sarawak. Kasus ini bermula dari gugatan Jill Ireland, warga Sarawak, ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur setelah petugas Kementerian Dalam Negeri menyita cakram digitalnya yang berisi ajaran Kristen yang menggunakan kata “Allah”. Pada Maret 2021, pengadilan memutuskan aturan pemerintah yang melarang penggunaan kata “Allah” untuk menyebut “Tuhan” di agama Kristen tidak konstitusional dan mengizinkan Jill menggunakan kata “Allah” untuk pendidikan agama Kristen dalam bahasa Melayu di Sarawak.
Kementerian Dalam Negeri mengajukan permohonan banding atas keputusan pengadilan itu, tapi kemudian mencabutnya pada 18 April lalu. Anwar mengatakan keputusan pemerintah mencabut permohonan ini sejalan dengan saran Yang di-Pertuan Agong.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo